Kamis, 7 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Balita Tewas Dianiaya

Balita di Ciputat Tangsel Tewas Dianiaya Ayah Ibunya, Ternyata Sudah Sering Dipukuli

Ia menegaskan bahwa tindakan kedua tersangka menganiaya anaknya yang masih balita dilakukan dengan sadar. 

Tayang:
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
BALITA TEWAS DIANIAYA ORANG TUA --- Balita berinisial MA (4) yang meninggal dunia di tangan orang tuanya berinisial AAY dan FT di Ciputat, Kota Tangerang Selatan ternyata mendapatkan tindak kejahatan sebanyak enam kali.  

TRIBUNBEKASI.COM, SERPONG --- Balita berinisial MA (4) yang meninggal dunia di tangan orang tuanya berinisial AAY dan FT di Ciputat, Kota Tangerang Selatan ternyata mendapatkan tindak kejahatan sebanyak enam kali. 

"Kejadian ini bukanlah satu kali saja, melainkan berulang," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, saat dikonfirmasi mengenai balita tewas dianiaya orang tuanya di Serpong, Jumat (8/8/2025).

Ia menegaskan bahwa tindakan kedua tersangka menganiaya anaknya yang masih balita dilakukan dengan sadar. 

"(Kekerasan) Dilakukan dengan sadar, kami melihat dan melakukan penerapan pasal pemberatan kemudian terhadap tersangka akan mendapatkan hukuman seberat-beratnya," kata Victor.

Baca juga: Pasutri Aniaya Balita Anak Asuhnya Hingga Babak Belur, Ini Alasannya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengungkap rangkaian peristiwa kekerasan yang dialami seorang balita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami luka serius akibat benturan benda tumpul pada bagian perut yang menyebabkan kerusakan pada organ dalam.

"Yang pertama adalah pada tanggal 13 Juni 2025, pemicunya adalah perkataan kasar yang dilontarkan anak kepada orang tua yang membuat tersangka AAY menendang satu kali di bagian paha kanan dan perut sebelah kanan anak korban," kata Wira.

Wira mengatakan, pada 23 Juni 2025, korban mengalami kekerasan berupa dorongan dan tendangan yang mengakibatkan tubuhnya terjatuh dan terbentur benda di sekitar.

Kemudian, pada 28 Juni 2025, terjadi pemukulan pada bagian dada korban.

Pada 19 Juli 2025, korban dipukul di bagian punggung setelah mengalami ketegangan saat dirawat.

Pada 24 Juli 2025, korban dijewer dan dimasukkan ke kamar mandi terkait kondisi kesehatan korban.

Pada 25 Juli 2025, tindakan kekerasan yang dialami korban semakin berat hingga korban mengalami luka serius dan muntah berulang kali.

Korban sempat mendapatkan perawatan namun akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

"Kemudian malamnya pukul 18.00 korban setelah bisa makan tertidur sampai pukul 21.00, bamun terlihat lemas dan merintih kesakitan. Dari kedua orang tua membawa ke klinik pada pukul 21.30 dan disarankan untuk dibawa ke rumah sakit. Namun setelah di rumah sakit ternyata korban sudah meninggal dunia," kata Wira.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI no.35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 undang-undang RI no.23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved