BPJS Kesehatan

Catat, Ini Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.

Editor: Ichwan Chasani
dok BPJS Kesehatan
BIAYA PENGOBATAN KECELAKAAN - Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memberlakukan persyaratan tertentu agar biaya pengobatan akibat kecelakaan oleh peserta BPJS Kesehatan bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. 

Meski begitu, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Senin Besok, 11 Agustus 2025, Cek Lokasinya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin Besok 11 Agustus 2025, Simak Persyaratannya

BPJS Kesehatan mengingatkan, masyarakat peserta BPJS Kesehatan agar mematuhi peraturan lalu lintas. 

Pengendara sepeda motor diwajibkan memakai helm yang benar dan membawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian. (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved