BPJS Kesehatan
Catat, Ini Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.
Editor:
Ichwan Chasani
dok BPJS Kesehatan
BIAYA PENGOBATAN KECELAKAAN - Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memberlakukan persyaratan tertentu agar biaya pengobatan akibat kecelakaan oleh peserta BPJS Kesehatan bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
Meski begitu, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Senin Besok, 11 Agustus 2025, Cek Lokasinya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin Besok 11 Agustus 2025, Simak Persyaratannya
BPJS Kesehatan mengingatkan, masyarakat peserta BPJS Kesehatan agar mematuhi peraturan lalu lintas.
Pengendara sepeda motor diwajibkan memakai helm yang benar dan membawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian. (Tribunnews.com/Rina Ayu)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Tags
BPJS Kesehatan
peserta bpjs kesehatan aktif
kecelakaan lalu lintas
biaya pengobatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan
Rizzky Anugerah
Berita Terkait
Berita Terkait: #BPJS Kesehatan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.