SIM Keliling

SIM Keliling Kota Bekasi, Senin ini 11 Agustus 2025, Simak Persyaratannya

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di lokasi berbeda, kecuali libur nasional atau ada perbaikan jaringan.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. instagram @satlantas_restrobekasikota
JADWAL SIM KELILING - Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi selama bulan Agustus 2025. Layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada hari Senin ini, 11 Agustus 2025 dijadwalkan hingga pukul 10.00. 

Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Teraoka Seisakusho Indonesia Butuh Operator Maintenance

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Yorozu Automotive Indonesia Butuh Operator Manufacturing

Baca juga: Ketua KORMI Kota Bekasi Hadiri Rangkaian Haornas 2025, dan Buka Lomba Senam Seleksi Kontingen

Baca juga: Kali Cilemahabang Bekasi Kerap Tercemar, Warga Menanti Ketegasan Dedi Mulyadi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Frina Lestari Nusantara Cari Staf Engineering

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved