Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Terapkan Pembatasan Berpergian Bagi Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
YAQUT DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). 

Yaqut Cholil Qoumas merupakan politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menjabat sebagai Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024. 

Larangan yang diterbitkan KPK ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023–2024, yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Selain Yaqut, dua orang lainnya juga turut dicegah ke luar negeri. Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM. 

Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Budi.

Kasus Kuota Haji

Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji Ditaksir Rugikan Rp1 Triliun, KPK Buka Peluang Periksa Jokowi

Namun, ada dugaan perbuatan melawan hukum di mana kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.

Kuota haji khusus tersebut dialokasikan ke biro penyelenggara haji yang memasarkannya dengan harga tiga hingga empat kali lipat dari biaya haji reguler.  

Kebijakan membagi rata kuota haji reguler dan khusus ini diduga menimbulkan kerugian negara yang fantastis.

Potensi kerugian negara dari kasus ini  lebih dari Rp 1 triliun, menurut perhitungan awal KPK dan BPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa pihaknya membidik sosok "pemberi perintah" di balik pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut.

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Asep.

Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK telah memastikan akan kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa lebih lanjut. 

Sebelumnya, Yaqut telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang.

Sosok Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas, adalah seorang politikus dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang akrab disapa Gus Yaqut.

Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama era Presiden Jokowi, Gus Yaqut adalah Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010 dan anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.

Adi kandung Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Dr KH Yahya Cholil Staquf ini juga sekaligus keponakan dari ulama besar K.H. Musthofa Bisri.

Lahir 4 Januari 1975 di Rembang, Jawa Tengah. Ia menempuh pendidikan dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di Rembang, Jawa Tengah, yakni di SDN IV Kutoharjo Rembang, SMP Negeri II Rembang, SMA Negeri 2 Rembang.

Setelah lulus SMA pada tahun 1994, Gus Yaqut melanjutkan studinya di Universitas Indonesia (UI). Dia aktif di berbagai organsiasi kemahasiswaan, salah satunya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Gus Yaqut pernah menjadi Ketua Umum PC PMII Depok pada tahun 1996-1999. Dia lalu aktif di Gerakan Pemuda Sayap Nahdlatul Ulama, Ansor dengan menjabat sebagai Ketua PP GP Ansor pada 2011-2016.

Gus Yaqut diibaratkan sudah menjadi warga NU sejak di dalam kandungan. Ia merupakan anak pendiri PKB Muhammad Cholil Bisri dan cucu pendiri NU KH Bisri Mustofa. 

Gus Yaqut dipercaya menjadi Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang periode 2001-2014. Tahun 2005, Gus Yaqut lolos sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang. Masih di tahun yang sama, ia kemudian maju dan terpilih sebagai wakil bupati Kabupaten Rembang periode 2005-2010.

Setelah lama berkecimpung di DPC PKB Rembang, Gus Yaqut diberikan amanat lebih besar menjadi wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah tahun 2012-2017. Gus Yaqut juga merupakan salah satu anggota DPR RI FPKB periode 2014-2019 dan kembali sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved