Kasus Korupsi
Mantan Menag Yaqut Minta Publik Tak Berspekulasi, Usai Dicekal KPK
Pencegahan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.
TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) merespon langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melarang dirinya bepergian ke luar negeri
Melalui juru bicaranya, Yaqut Cholil Qoumas meminta agar publik tak berspekulasi karena KPK telah melarang dirinya untuk bepergian ke luar negeri.
Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan.
"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," kata Jubir Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie dalam keterangan resminya, Selasa (12/8/2025).
Anna Hasbie menerangkan Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional.
"Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," kata Anna Hasbie.
Baca juga: Terungkap, Aktivitas Keagamaan Umi Cinta di Bekasi Sudah Berlangsung Delapan Tahun
Baca juga: Driver Online Tertipu Penumpang Cewek Tomboy di Bekasi, Mobil Dibawa Kabur
Atas hal itu Anna Hasbie mengimbau agar masyarakat dan media untuk tidak berspekulasi atas pencekalan tersebut.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," tandas Anna Hasbie.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menerbitkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Penetapan SK larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menag Yaqut itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024.
Kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tersebut ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin (11/8/2025).
Baca juga: Pemkab Karawang Hadirkan Program Asih Salira, Ajak Warga Gotong-Royong Bersihkan Saluran
Baca juga: Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Selain diberlakukan kepada mantan Menag Yaqut, pencegahan bepergian ke luar negeri juga diberlakukan kepada Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Ishfah Abidal Aziz dikenal sebagai mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas selama yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Agama.
mantan menteri agama
Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kasus korupsi
kasus korupsi kuota haji
Raja Minyak Riza Chalid Ditetapkan DPO Kasus Korupsi Rp 285 Triliun, Imigrasi Lacak Ada di Malaysia |
![]() |
---|
KPK Terapkan Pembatasan Berpergian Bagi Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas |
![]() |
---|
Sidik Korupsi Kuota Haji, KPK Resmi Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Kuota Haji Ditaksir Rugikan Rp1 Triliun, KPK Buka Peluang Periksa Jokowi |
![]() |
---|
Dukung Penyidikan KPK, MAKI Serahkan Salinan SK Kuota Haji Tambahan era Menag Yaqut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.