Kasus Korupsi
Mantan Menag Yaqut Minta Publik Tak Berspekulasi, Usai Dicekal KPK
Pencegahan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.
Selain keduanya, seorang pihak swasta berinisial FHM, juga diberlakukan hal yang sama.
Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap ketiga sosok tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi Prasetyo.
Baca juga: Menegangkan, Warga Evakuasi Penumpang Anak-Anak di Mobil Terseret Banjir
Baca juga: Sidik Korupsi Kuota Haji, KPK Resmi Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa angka kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Di mana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025) petang. (Tribunnews.com/Rahmat/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
mantan menteri agama
Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kasus korupsi
kasus korupsi kuota haji
Korupsi Uang Perusahaan Senilai Rp 748 Juta, Pengelola Agunan Pegadaian Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi LNG Pertamina Singgung Nama Ahok dan Nicke, Minta Turut Bertanggungjawab |
![]() |
---|
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Rp 231 Miliar |
![]() |
---|
Angelina Sondakh Sedih Koruptor Makin Merajalela di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.