Kasus Korupsi

Mantan Menag Yaqut Minta Publik Tak Berspekulasi, Usai Dicekal KPK

Pencegahan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI KUOTA HAJI — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024, Kamis (7/8/2025). Terkini, melalui juru bicaranya, Yaqut Cholil Qoumas meminta publik dan media tidak berspekulasi karena KPK telah melarang dirinya untuk bepergian ke luar negeri. 

Selain keduanya, seorang pihak swasta berinisial FHM, juga diberlakukan hal yang sama. 

Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap ketiga sosok tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi Prasetyo.

Baca juga: Menegangkan, Warga Evakuasi Penumpang Anak-Anak di Mobil Terseret Banjir

Baca juga: Sidik Korupsi Kuota Haji, KPK Resmi Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. 

Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa angka kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Di mana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025) petang. (Tribunnews.com/Rahmat/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved