Jumat, 12 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Imbauan Gubernur Jabar Tunggakan PBB-P2 Dihapus, Bupati Karawang Aep: Kami Sudah Gratis

Bagi masyarakat yang belum bayar PBB-P2 tahun 1993 hingga 2012 diberi potongan pembayaran 50 persen dan bebas denda.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
GRATIS PBB SAWAH - Bupati Karawang Aep Syaepuloh memberikan keterangan usai kegiatan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) tingkat Kabupaten Karawang yang dilaksanakan di Lapang Karangpawitan pada, Minggu (17/8/2025). Bupati Aep menegaskan Pemkab Karawang menggratiskan PBB-P2 bagi lahan sawah serta insentif potongan tunggakan. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat telah menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi lahan sawah serta insentif potongan tunggakan.

Hal itu diungkapkan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menanggapi imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan PBB.

Bupati Aep mengungkapkan hal itu saat diwawancarai usai upacara memperingati HUT ke-80 RI dan Pengibaran Bendera Merah Putih di Lapang Karangpawitan pada Minggu (17/8/2025).

Bupati Aep menjelaskan, pada HUT ke-80 RI dan Hari Jadi ke-392 Kabupaten Karawang telah membuat kebijakan pemberian insentif potongan tunggakan PBB-P2 hingga 50 persen sekaligus penghapusan dendanya.

Bagi masyarakat yang belum bayar PBB-P2 tahun 1993 hingga 2012 diberikan potongan pembayaran 50 persen dan bebas denda.

Kemudian, 2013 hingga 2023 diberikan potongan 20 persen dan bebas denda. Serta tahun 2024 diberikan potongan 10 persen dan bebas denda.

Baca juga: Lomba Panjat Pinang Hingga Gebuk Bantal Meriahkan HUT ke-80 RI di Kampung Asem Bekasi

Baca juga: Keseruan Bupati Karawang dan Forkopimda Goyang Maumere Usai Upacara HUT ke-80 RI

"Tentunya di HUT RI dan Hari Jadi Karawang kami tentunya memberikan stimulus kepada masyarakat. Selama 1 Agustus hingga 30 September 2025," kata Bupati Aep.

Selain itu, kata Aep, pihak telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah (PBB-P2).

Dalam Perbup itu, para petani yang memiliki lahan sawah kurang dari 30.000 meter atau dibawah 3 hekatre akan mendapatkan pengurangan PBB-P2 hingga 100 persen alias gratis.

"Untuk lahan sawah 3 hektare kebawah alhamdulillah gratis. Ini sebagai upaya Pemda Karawang mempertahankan lahan pertanian dan mendukung swasembada pangan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan surat imbauan kepada bupati dan walikota di wilayahnya untuk menghapuskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada daerah yang akan melaksanakan. Bekasi nanti tindaklanjuti surat yang saya buat," kata Dedi usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Makna Kemerdekaan bagi Wakil Ketua DPRD Karawang Dian Fahrud Jaman

Baca juga: Bupati Karawang Aep Tegaskan Bakal Revitalisasi Tempat Bersejarah di Rengasdengklok

Dedi menjelaskan, pembebasan tunggakan Pajak PBB terhitung pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Dirinya mengharapkan agar semua Kota dan Kabupaten di Jawa Barat bisa melaksanakan imbauan tersebut.

"Secara umum sudah melaksanakan Bogor sudah, Purwakarta sudah, Kuningan, Majalengka sudah melaksanakan," katanya.

Menurutnya, penghapusan itu tidak akan mempengarhui pendapatan. Justru malah bisa meningkatkan pendapatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved