Samsat Keliling
Samsat Keliling di Bekasi-Karawang, Senin Besok Tutup, Cuti Bersama HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Selama Cuti Bersama HUT ke-80 Kemerdekaan RI, wajib pajak bisa melakukan pembayaran Pajak melalui Aplikasi Sapawarga.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Sehubungan dengan Cuti Bersama peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pelayanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang ditutup sementara.
Seluruh Layanan Samsat di tiga daerah tersebut, termasuk Samsat Keliling, pada hari Senin besok, 18 Agustus 2025 tutup sementara.
Layanan Samsat di tiga daerah tersebut akan kembali melayani warga pada hari Selasa, 19 Agustus 2025.
Namun jangan khawatir, meski Layanan Samsat tutup karena libur nasional, proses pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan tetap bisa dilaksanakan.
Selama libur nasional, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Sapawarga.
Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca juga: Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Polda Siapkan Rekayasa Lalu LIntas
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Senin besok, 18 Agustus 2025 Tutup, Cuti Bersama Hari Kemerdekaan RI
Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji: Oknum Kemenag Diduga Terima Suap Rp 113 Juta per Jemaah
Baca juga: Ancol Jadi Tujuan Favorit, Sediakan Tiket Serba Rp 80 Ribu Hanya di Tanggal 17 Agustus 2025
Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.
Selain layanan Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Samsat Keliling
Samsat Keliling Kota Bekasi
Samsat Keliling Kabupaten Bekasi
Samsat Keliling Kabupaten Karawang
Pelayanan Samsat Keliling
Jadwal Samsat Keliling
lokasi Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling
| Lokasi Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 19 Desember 2025 |
|
|---|
| Jadwal Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi-Karawang Kamis 18 Desember 2025 |
|
|---|
| Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang, Rabu ini, 17 Desember 2025 |
|
|---|
| Lokasi Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 16 Desember 2025 |
|
|---|
| Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Senin 15 Desember 2025 Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/samsat-libur-17-Agst.jpg)