Samsat Keliling

Samsat Keliling di Bekasi-Karawang, Senin Besok Tutup, Cuti Bersama HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Selama Cuti Bersama HUT ke-80 Kemerdekaan RI, wajib pajak bisa melakukan pembayaran Pajak melalui Aplikasi Sapawarga.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. instagram @samsat.kotabekasi
SAMSAT KELILING LIBUR- Layanan Samsat Keliling di Kota Bekasi pada hari Senin besok, 18 Agustus 2025 libur Cuti Bersama peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sehubungan dengan Cuti Bersama peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pelayanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang ditutup sementara.

Seluruh Layanan Samsat di tiga daerah tersebut, termasuk Samsat Keliling, pada hari Senin besok, 18 Agustus 2025 tutup sementara.

Layanan Samsat di tiga daerah tersebut akan kembali melayani warga pada hari Selasa, 19 Agustus 2025.

Namun jangan khawatir, meski Layanan Samsat tutup karena libur nasional, proses pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan tetap bisa dilaksanakan.  

Selama libur nasional, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Sapawarga.

Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  

Baca juga: Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Polda Siapkan Rekayasa Lalu LIntas

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Senin besok, 18 Agustus 2025 Tutup, Cuti Bersama Hari Kemerdekaan RI

Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji: Oknum Kemenag Diduga Terima Suap Rp 113 Juta per Jemaah

Baca juga: Ancol Jadi Tujuan Favorit, Sediakan Tiket Serba Rp 80 Ribu Hanya di Tanggal 17 Agustus 2025

Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.  

Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).  

Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.  

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.  

samling karawang-13jan
Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling 1 di wilayah Kabupaten Karawang.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.  

Selain layanan Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved