Kenaikan PBB

Seperti Warga Pati, Warga Bone Juga Demo Menolak Kenaikan PBB, Dijaga 1.000 Personel Gabungan

Ribuan warga dari berbagai kecamatan dikabarkan akan berunjuk rasa ke kantor Bupati Bone, Sulsel, Selasa (19/8/2025). 

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribun-timur.com/wahdaniar
PROTES PBB – Potret pagar betis di depan Kantor Bupati Bone, Selasa (19/8/2025). Sebanyak 1.000 personel gabungan diterjunkan untuk kawal aksi penolakan kenaikan PBB-P2.   

TRIBUNBEKASI.COM, BONE - Warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, bergolak karena pemerintah daerah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ribuan warga dari berbagai kecamatan dikabarkan akan memadati kantor Bupati dan Gedung DPRD Bone, Selasa (19/8/2025). 

Menjelang aksi demonstrasi penolakan kenaikan PBB, suasana ibu kota Kabupaten Bone terasa tegang. 

Ribuan warga dari berbagai kecamatan diperkirakan akan memadati kantor Bupati dan Gedung DPRD Bone, Selasa (19/8/2025). 

Di sisi lain, 1.000 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP dikerahkan untuk menjaga ketertiban dan mengantisipasi potensi kericuhan.

Berdasarkan pemantauan, aparat kepolisian bersama TNI dan Satpol PP menyiapkan pagar betis di sekitar Kantor Bupati.

Selain itu, pagar besi setinggi hampir satu meter dipasang mengelilingi kantor sebagai barikade tambahan agar massa tidak masuk ke area perkantoran.

Aksi ini sebagai bentuk penolakan atas kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dinilai memberatkan masyarakat.

PBB-P2 adalah singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Ini merupakan jenis pajak daerah yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan, kecuali untuk kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Berikut poin-poin penting tentang PBB-P2:

Dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota, bukan pemerintah pusat.

Objek pajaknya meliputi tanah dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan.

Dikecualikan untuk bangunan milik negara, fasilitas umum non-profit seperti rumah ibadah, sekolah, dan panti sosial.

Besaran tarif ditentukan oleh masing-masing daerah sesuai kebijakan lokal.

Aksi di Bone

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved