Ganjil Genap

Usai Libur HUT ke-80 RI, Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Ruas Jalan Ini, Cek Daftarnya

Pembatasan kendaraan dalam bentuk ganjil genap berdasarkan pelat nomor kembali berlaku sesusai libur HUT ke-80 RI. 

Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
istimewa
GANJIL GENAP - 25 ruas jalan terkena aturan ganjil genap Jakarta, Selasa (19/8/2025) berlaku pelat ganjil 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Pembatasan kendaraan di Jakarta dalam bentuk ganjil genap berdasarkan pelat nomor kembali berlaku sesusai libur HUT ke-80 RI. 

Untuk hari Selasa (19/8/2025) ini berlaku buat pelat kendaraan ganjil.

Simak 25 lokasi atau ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Termasuk 28 ruas jalan menuju pintu tol atau ramp tol juga kena aturan ganjil genap Jakarta. 

Ganjil genap Jakarta ini dilakukan guna mencegah kemacetan lalu lintas, terutama saat pagi dan sore hari saat jam pulang kerja.

Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Regulasinya tetap sama dengan pekan-pekan sebelumnya, yakni masyarakat diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. 

Pelat dengan angka akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.

Penerapan ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi, yakni waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan waktu sore hingga malam yakni pukul 16.00-21.00 WIB.

Para pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga: LRT Jabodebek Digunakan 78.287 Penumpang saat Pasang Tarif Rp 80

Untuk diketahui, saat ini ada 25 ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved