Minggu, 31 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Kabar Gembira, Pemkab Karawang Hapus Denda dan Beri Potongan 50 Persen Tunggakan PBB-P2

Dalam kebijakan itu, adanya pemberian insentif potongan tunggakan PBB-P2 hingga 50 persen sekaligus penghapusan dendanya.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa
HAPUS DENDA PBB --- Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menghapuskan denda dan memberikan potongan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 50 persen. (foto ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menghapuskan denda dan memberikan potongan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 50 persen.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali Kartawijaya mengatakan, kebijakan itu berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/ KEP.252-HUK/2025.

Dalam kebijakan itu, adanya pemberian insentif potongan tunggakan PBB-P2 hingga 50 persen sekaligus penghapusan dendanya.

"Ini dalam rangka pada HUT ke-80 RI dan Hari Jadi ke-392 Kabupaten Karawang. Mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025," kata Sahali di Karawang pada Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Pemkab Bekasi Akhirnya Ikuti Perintah Dedi Mulyadi, Hapus Tunggakan PBB, Ini Pertimbangannya

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang menunggak bayar PBB-P2 tahun 1993 hingga 2012 diberikan potongan pembayaran 50 persen dan bebas denda.

Kemudian, tunggakan PBB-P2 mukai 2013 hingga 2023 diberikan potongan 20 persen dan bebas denda. Serta tunggakan tahun 2024 diberikan potongan 10 persen dan bebas denda.

"Artinya ada potongan tunggakan dan pembebasan denda dalam kebijakan yang dikeluarkan Pak Bupati Aep Syaepuloh," imbuhnya.

Selain pemberian insentif pada PBB-P2, Sahali menambahkan, Pemkab Karawang juga membuat kebijakan penghapusan denda pajak daerah.

Mulai dari pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak reklame dan air tanah.

"Periodenya sama 1 Agustus hingga 30 September. Tapi hanya berlaku masa pajak sampai dengan Juni 2025," katanya.

Ini konsekuensinya

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan surat imbauan kepada bupati dan walikota di wilayahnya untuk menghapuskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada daerah yang akan melaksanakan. Bekasi nanti tindaklanjuti surat yang saya buat," kata Dedi Mulyadi usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/8/2025).

Dedi Mulyadi menjelaskan, pembebasan tunggakan Pajak PBB terhitung pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Dirinya mengharapkan agar semua Kota dan Kabupaten di Jawa Barat bisa melaksanakan imbauan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved