Minggu, 3 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Siswa SMA di Karawang Diperbolehkan Bawa Motor meski Dilarang Dedi Mulyadi

Bagi siswa maupun siswi yang belum memiliki SIM, tidak boleh membawa motor ke sekolah.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
SISWA BAWA MOTOR - Sejumlah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) membawa motor di Jalan Surotokunto, Karawang Barat pada Rabu (20/8/2025), padahal Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarangnya. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Karawang, Jawa Barat diperbolehkan membawa sepeda motor.

Hal itu diungkapkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah IV pada Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Riesye Silvana saat ditemui awak media pada Rabu (20/8/2025).

Riesye Silvana menegaskan, siswa atau siswi yang boleh membawa sepeda motor ialah mereka yang sudah memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Sedangkan bagi siswa maupun siswi yang belum memiliki SIM, tidak boleh membawa motor ke sekolah.

"Tegas larangan keras bagi siswa SMA dan SMK di wilayah kerjanya Purwakarta, Subang dan Karawang yang ada SIM untuk membawa sepeda motor ke sekolah," katanya.

SISWA BAWA MOTOR - Sejumlah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) membawa motor di Jalan Surotokunto, Karawang Barat pada Rabu (20/8/2025), padahal Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarangnya.
SISWA BAWA MOTOR - Sejumlah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) membawa motor di Jalan Surotokunto, Karawang Barat pada Rabu (20/8/2025), padahal Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarangnya. (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Adapun bagi siswa yang sudah memiliki SIM diperbolehkan membawa motor, namun motornya harus dititipkan ke tempat penitipan alias tidak boleh dibawa ke area lingkungan sekolah.

"Siswa tanpa SIM tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor. Bagi yang sudah memiliki SIM, silakan, tapi motornya harus dititipkan di tempat penitipan, bukan di sekolah," imbuhnya.

Riesye Silvana juga meminta sekolah wajib melakukan pendataan dan pengawasan ketat terhadap siswa yang memiliki SIM dan membawa motor.

Baca juga: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Dorong Akselerasi Implementasi SPBE di Perangkat Daerah

Baca juga: Turun Rp 7.000 per Gram Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini

Baca juga: KPK Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BUMD Jabar

Baca juga: Indonesia kini Punya Hari Komedi Nasional Berkat Usaha Komeng Cs

Sekolah yang kedapatan membiarkan siswa tanpa SIM tetap membawa motor akan dikenai teguran, bahkan sanksi lebih lanjut bila pelanggaran terus terjadi.

"Sekolah harus betul-betul data dengan baik, jika ada siswa tanpa SIM bawa motor sekolah kami beri teguran jika masih ada pelanggaran, sanksi penyesuaian akan dijatuhkan,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran larangan siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) di semua wilayah Jawa Barat untuk membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved