"Pembangunan perumahan inklusif membutuhkan kerja sama baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta sektor swasta," ucap Basuki.
Kondisi berbagai wilayah Indonesia yang rawan bencana menuntut kesiapan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada warganya.
Salah satunya penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana alam.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra saat membuka Bimtek SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat pada Senin (3/5/2021).
Diungkapkannya, peyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana adalah salah satu jenis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Perumahan Rakyat.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam PermenPUPR Nomor 29 Tahun 2018.
"Bapak/Ibu ASN, terutama yang di daerah rawan bencana alam seperti gempa bumi, banjir, longsor bahkan tsunami, harus dipahami bahwa penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana alam adalah wajib, baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/ Kota," jelas Rochayati dalam siaran tertulis pada Selasa (4/5/2021).
Selain itu, Rochayati juga menjelaskan bahwa jenis pelayanan dasar lain yang termasuk dalam SPM bidang Perumahan Rakyat adalah penyedian rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah.
Maka dari itu, Ia pun meminta ASN yang mengikuti bimtek untuk benar-benar serius mengupgrade diri agar bisa menyusun SPM bidang Perumahan Rakyat dengan baik.
"Bapak/Ibu kerjanya sangat mulia, menyangkut hidup rakyat banyak, korban bencana alam dan mereka yang terkena imbas dari relokasi program pemerintah. Jadi harus dikerjakan dengan serius dan hati-hati. Agar ada peningkatan kualitas SPM bidang Perumahan Rakyat ini," pungkasnya. (Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda)