Link Live Streaming Sidang Vonis Valencya, Istri yang Dituduh KDRT Memarahi Suaminya Mabuk-mabukan

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Panji Baskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU terdiri dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum dari Kejagung yakni, Syahnan Tanjung (Jaksa utama), Fadjar (Jaksa madya), dan Erwin Widhiantono.

“Menyatakan terdakwa Chan Yu Ching terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata jaksa.

"Menghukum terdakwa Chan Yu Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," jelas jaksa kepada majelis hakim.

Terdakwa Chan dinyatakan bersalah atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis karena menelantarkan Valencya.

Jaksa menyatakan barang bukti berupa satu lembar arsip akta perkawinan dikembalikan kepada saudara Chan Yu Ching. Empat, membebankan biaya perkara sebesar lima juta rupiah.

Lanjutnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk pembelaan atau pledoi pada Kamis pekan depan.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Chan Yu Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan mengungkapkan akan menyiapkan fakta dalam sidang pledoi nanti.

“Apa yang dibacakan JPU akan kami bantah melalui pledoi nanti, karena apa yang disampaikan tidak sesuai dan tidak benar,” tandas Hotma.

Valencya tak kuasa menahan tangis

Terdakwa Valencya (45) tak kuasa menahan tangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis yang dituntut satu tahun penjara, Selasa (23/11/2021).

Usai persidangan Valencya menangis setelah jaksa penuntut umum utusan Kejaksaan Agung menarik tuntutannya dan menyatakan Valencya tidak bersalah.

Politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka atau yang akrab disapa Oneng yang mendampingi persidangan itu pun sontak memeluk Valencya.

"Sedikit senang dan sudah mulai tenang untuk keputusan tadi. Tapi tetap mudah-mudahan nanti hakim bantulah, beri kebebasan, itu harapan saya. Mohon doa dan dukungannya untuk nanti hari Kamis," kata Valencya kepada awak media.

Namun, Valencya musti bersabar lantaran keputusan bebas itu belum diraih sepenuhnya.

Sebab, sidang harus ditunda dengan diskusikan hasil tanggapan pledoi yang disampaikan JPU, Kamis (2/12/2021) pekan depan.

Halaman
1234