Berita Kriminal

Penggerebekan Sarang Narkoba di Kawasan Kampung Bahari Tanjung Priok, Ada 27 Orang Diamankan Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers penggerebekan Kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (22/12/2021).

TRIBUNBEKASI.COM - Puluhan orang diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Utara dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Puluhan orang itu diamankan saat dilakukan penggerebekan di Kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa penggerebekan yang dilakukan, Rabu (22/12/2021) mengamankan puluhan orang terkait penemuan narkoba.

“Tim berhasil mengamankan 27 orang, terdiri dari 23 laki-laki dan empat perempuan,” ucap Zulpan, di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: Upaya Pemberantasan Sarang Narkoba, Ratusan Polisi Menggerebek Kawasan Kampung Bahari Tanjung Priok

Baca juga: Rizki Nazar Resmi Menjadi Tersangka Kasus Narkoba, Syifa Hadju: Jangan Pernah Ngerasa Sendiri Ya!

Baca juga: Setelah Jeff Smith dan Bobby Joseph, Kini Selebriti RN Diringkus Polisi karena Narkoba

Zulpan menuturkan mereka diamankan aparat kepolisian dikarenakan terkait penemuan barang haram di sekitar lokasi penggerebekan.

“Mereka saat diamankan memiliki keterkaitan dengan narkoba ataupun barang bukti yang di depan kita,” sambung Zulpan.

Menurut Zulpan, pada saat diamankan mereka ada yang terdiri dari pemakai, sampai dengan bandar narkoba.

Bahkan ada di antara mereka yang diamankan sedang memakai narkoba.

“Pada saat kegiatan penertiban tadi, ada dari 27 orang yang kita amankan sedang menggunakan (narkoba),” ucapnya.

Sejauh ini mereka yang diamankan belum akan ditetapkan sebagai tersangka.

Hanya saja apabila mereka terbukti bersalah bakal dijerat sebagai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Tentunya kita tahu, baik pengguna maupun pengedar ancaman hukumannya mulai 6 tahun sampai 20 tahun penjara,” tuturnya.

(Wartakotalive.com/JHS)