TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) harus jentel bersikap terhadap jajaran PBNU yang diduga korupsi kuota haji 2023-2024 sebagaimana ditunjukkan Presiden Prabowo kepada anggota kabinetnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) beberapa waktu lalu.
Bahkan, Presiden tegas dengan komitmenya, memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Jentel dong, Pak Ketum (PBNU). Seperti sikap Pak Presiden kepada anak buahnya di kabinet yang diOTT KPK. Rakyat bangga dengan ketegasan Presiden,” ungkap Tengku Rusli, Ketua PWNU Riau 2021-2026 dalam keterangan resminya, Jumat (22/8/2025).
“Warga NU akan senang kalau Ketum PBNU tegas terhadap petinggi PBNU yang tersangkut kasus korupsi haji. Walaupun salah satunya, adik Ketum sendiri,” ucapnya.
Baca juga: Sekretaris PCNU Bangkalan Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diri meminta PBNU agar terbuka dan mendukung KPK dalam menuntaskan penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan kerugian ditaksir minimal sebesar Rp 1 triliun.
Tokoh NU Riau yang dikenal sebagai Ketua DPP Santri Tani NU ini, menilai hebat bila PBNU mempersilahkan KPK untuk memeriksa jajaran struktur NU yang terindikasi kuat terlibat dalam dugaan mega korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024.
Bagi Tengku Rusli, panggilan akrabnya, sikap demikian merupakan bentuk konsistensi terhadap posisi NU sebagai jam’iyyah antirasuah.
“Konsistensi NU sebagai jam’iyyah antirasuah harus ditunjukkan, mempersilahkan KPK memeriksa siapapun dari pengurus NU yang diduga kuat turut serta bertindak melawan hukum,” ungkap dia.
“Yang jelas-jelas telah diperiksa dan dicekal kan Gus Yaqut dan Gus Isfah. Keduanya petinggi PBNU. Dalam penyidikan itu, KPK ingin mendalami peran para pihak. Ya, disilahkan, saja”, tambahnya.
Rusli Ahmad setuju bahwa penetapan tahap penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 oleh KPK telah memenuhi dan dilengkapi konstruksi peristiwa tindak pidana yang jelas.
Apalagi, menurutnya, KPK telah mengantongi bukti-bukti yang bisa dijadikan pembanding penetapan kuota tambahan haji oleh Menag, saat itu.
Diketahui, KPK telah menerima bukti SK Menag tahun 2023 yang mengatur pembagian kuota tambahan haji sebanyak 8.000.
Pembagian kuota tambahan itu, 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Sedangkan bukti SK Menag tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000, pembagiannya 50:50 untuk haji khusus dan haji reguler.
Ada perbedaan. Pembagian di tahun 2023 telah sesuai aturan, sedangkan pembagian untuk tahun 2024, tidak sesuai aturan.