Berita Nasional

Sebanyak Lima Grup Lembaga Penyiaran Swasta Ditunjuk Menkominfo Sebagai Penyelenggara Multipleksing

Penulis: Panji Baskhara
Editor: Panji Baskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkominfo Johnny G. Plate dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama LPP TVRI mengenai Pelaksanaan Digitalisasi Penyiaran, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (18/01/2022).

Evaluasi 12 Provinsi

Menteri Johnny menyatakan, Kementerian Kominfo juga telah melakukan evaluasi terhadap penyelenggara multipleksing di 12 Provinsi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 305, 306, 308, 460, dan 462 Tahun 2021.

Melalui Keputusan Menteri Nomor 305 Tahun 2021 per tanggal 13 Juli 2021, telah ditetapkan Media Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 11 provinsi dan 63 wilayah siaran.

“Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Nomor 308 Tahun 2021 per tanggal 15 Juli 2021 telah ditetapkan bahwa RTV sebagai penyelenggara multipleksing di DKI Jakarta."

"Selain itu, melalui Keputusan Menteri Nomor 306 Tahun 2021 per tanggal 14 Juli 2021 telah ditetapkan bahwa Surya Citra Media (SCM) Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 12 provinsi dan 40 wilayah siaran,” jelas Menkominfo.

Kemudian, dalam Keputusan Menteri Nomor 460 Tahun 2021 per tanggal 12 Oktober 2021, ditetapkan Transmedia Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 12 provinsi dan 45 wilayah siaran.

“Dan Keputusan Menteri Nomor 462 Tahun 2021 per tanggal 12 Oktober 2021 telah ditetapkan bahwa MNC Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 11 provinsi dan 61 wilayah siaran,” papar Menteri Johnny.

Dalam Raker bersama Komisi I, Menkominfo Johnny G Plate didampingi Sekretaris Jenderal, Mira Tayyiba, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Ismail, Juru Bicara Dedy Permadi, serta Staf Khusus Philip Gobang dan Rosarita Niken Widiastuti.

(TribunBekasi.com/BAS/Biro Humas Kementerian Kominfo)