Ibu Kota kekurangan 148 pos pemadam
Provinsi DKI Jakarta dianggap kekurangan 148 pos pemadam kebakaran.
Sebanyak 27 lokasi di antaranya adalah kelurahan yang rawan kebakaran.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana.
Kata William, pembangunan pos pemadam kebakaran merupakan hal yang mendesak dan harus menjadi program prioritas pemerintah daerah.
Baca juga: Dampak Kebakaran Gedung Cyber Jakarta, Layanan Online Dukcapil Kota Bekasi sempat Terganggu
Baca juga: Dua Kasus Kebakaran di Kota Bekasi, Gara-gara Obat Nyamuk Rumah di Pondok Hijau Permai Ludes
Hal ini berkaca pada kasus kebakaran Gedung Cyber, Jakarta Selatan yang menewaskan dua orang pada Kamis (2/12/2021) lalu.
William melanjutkan, dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022, dia mendorong agar pemerintah memprioritaskan anggaran untuk pos pemadam.
“Menurut Pasal 33 Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, seharusnya tiap kelurahan memiliki pos pemadam kebakaran,” ujar William berdasarkan keterangannya pada Sabtu (4/12/2021).
BERITA VIDEO : MORENO SEJAK PAUD MAU JADI HAFIZ QURAN
William menyoroti prioritas penganggaran Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan kebakaran mengakibatkan bencana kebakaran sulit ditangani dengan baik.
Dia melihat, sebagai daerah metropolitan yang terdapat permukiman padat penduduk sudah pasti musibah kebakaran berpotensi terjadi.
“DKI Jakarta ini sangat rawan kebakaran dan fasilitas penanggulangan dekat lingkungan rawan kebakaran seperti pos pemadam, hidran mandiri dan petugas pemadam masih banyak yang harus dipenuhi,” katanya.
Pria yang baru pertama menduduk di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat ini juga menyayangkan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta hanya fokus menganggaran mobil-mobil canggih.
Sebagai contoh pembelian mobil-mobil canggih pemadam sebesar Rp 128 miliar yang sebenarnya jumlahnya sudah memadai karena sudah pernah dibeli pada tahun-tahun sebelumnya.