Berita Artis

Nia Daniaty Bakal Diminta Jadi Saksi Kasus Penipuan CPNS oleh Olivia Nathania

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olivia Nathania alias Oli saat menghadiri panggilan penyidik kepolisian terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan uang rekrutmen CPNS, di Polda Metro Jaya, 18 Oktober 2021.

TRIBUNBEKASI.COM — Sidang kasus penipuan CPNS oleh tersangka Olivia Nathania kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/3/2022).

Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah persidangan, Andy Mulia Siregar sebagai tim kuasa hukum dari wanita yang sering disapa OI itu mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi.

Pihaknya berharap agar ibunda dari Oi, Nia Daniaty bisa hadir untuk menjadi saksi dalam persidangan pada Kamis (10/3/2022).

"(Saksi) Kita cari, kita liat siapa tau ibunya (Nia Daniaty) mau meringankan ini, dia (Oi) kan anak beliau," ucap Andy Mulia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu Senin (7/3/2022).

Baca juga: Nia Daniaty Rela Jadi Penjamin Olivia Nathania agar Tak Ditahan Polisi dalam Kasus Penipuan CPNS

Alasan Andy berharap Nia Daniaty hadir agar bisa menyampaikan curhat Oi. Bukan tanpa alasan, hal ini karena kedekatan Nia Daniaty sebagai seorang ibu.

Andy menyatakan, hari ini pihaknya baru akan menyampaikan permohonan agar Nia Daniaty bisa hadir pada persidangan lanjutan kasus penipuan CPNS itu.

"Ini diupayakan, mudah-mudahan ibunya mau jadi saksi meringankan Oi. Nanti kami sampaikan ke ibu Nia mau atau tidak hadir hari kamis," kata Susanti Agustina.

Diketahui sebelumnya, anak dari penyanyi lawas Nia Daniaty, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Susanti.

Baca juga: Akhirnya Polda Metro Jaya Tetapkan status Tersangka pada Olivia Nathania atas Kasus Penipuan CPNS

Susanti menjelaskan Oi sapaan akrab Olivia Nathania resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (9/11/2021) pagi, saat itu juga Oi langsung diperiksa ke Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

Oi menjadi tersangka atas penipuan dari 225 orang berkedok rekrutmen CPNS Jalur Prestasi, lalu para korban meminta pengembalian dana kepada pihak Olivia.

Namun sampai dilaporkan, Oi belum mengembalikan dana tersebut. Atas perbuatannya ini, Oi dijerat pasal penipuan dan terancam hukuman maksilam, 4 tahun penjara.