"Termasuk di Bengkulu untuk bersiap diri memasuki era baru, perubahan baru dengan kehadiran televisi digital," ungkapnya.
Tiga Tahap
Kebijakan migrasi siaran Tv analog ke digital di Indonesia telah ditetapkan dalam ketentuan Undang-Undang.
Undang undang itu yakni (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sesuai regulasi itu, program ASO harus tuntas selama dua tahun sejak pengesahan undang-undang.
“Berarti migrasi Tv analog ke digital paling lambat tanggal 2 November 2022. Itu batas akhir dari proses migrasi,” jelasnya.
Johnny G Plate juga telah menetapkan tiga tahapan implementasi migrasi siaran Tv analog ke digital.
“Tahap pertama 30 April 2022 yang meliputi 56 wilayah layanan di 166 kabupaten dan kota. Bengkulu masuk dalam wilayah implementasi tahap pertama migrasi siaran Tv analog ke digital,” jelas Stafsus Philip Gobang.
Tahap kedua migrasi berlangsung pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan yang mencakup 110 kabupaten dan kota.
Selanjutnya, tahap ketiga pada tanggal 2 November 2022 di 25 wilayah layanan yang mencakup 63 kabupaten dan kota.
"Kedatangan kami di Bengkulu hari ini untuk memastikan proses migrasi berlangsung baik melalui persiapan-persiapan di lapangan."
"Termasuk melakukan uji coba distribusi set top box khusus untuk pelanggan, pemirsa atau masyarakat yang telah terdaftar melalui Kemenkominfo dengan persyaratan tertentu" ujar Stafsus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik.
Dialog Publik bersama TvRI Bengkulu itu juga dihadiri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Agung Suprio dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia Gilang Iskandar.
(TribunBekasi.com/BAS/kominfo.go.id)