"Ada juga perangkat televisi yang sudah daftar tapi dia masih analog itu bisa dilihat di keterangannya. Tapi dengan migrasi ke digital, TV tabung pun bisa mengakses siaran digital tersebut alat set top box,” paparnya.
Melalui STB, lanjut Philip, televisi analog bisa menangkap siaran TV. digital mengikuti petunjuk yang di dalamnya.
"Kalau diinstalasi hanya satu atau dua menit dipasang sesuai dengan petunjuk nya sudah bisa langsung terhubung, perangkat tersebut saat ini sudah bisa dibeli oleh masyarakat pada umumnya di berbagai toko elektronik atau toko online," jelasnya.
Selain itu, jelas Philip, keunggulan lain dari televisi digital juga tidak memakan banyak biaya dan tak membutuhkan kuota internet.
“Siaran digital ini bukan TV berbayar. Jadi kita tidak perlu membayar iuran bulanan, bahkan tidak perlu pulsa data internet untuk mengakses siaran digital."
"Hanya cukup dengan alat STB yang kita bisa gunakan untuk mengubah sinyal analog menjadi digital,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Philip Gobang juga menjelaskan, pemerintah telah berinisiatif menyediakan STB bagi masyarakat kurang mampu yang telah memiliki TV analog.
"Pemerintah mengambil inisiatif untuk memberikan panduan kepada kelompok masyarakat yang dari segi finansial belum dapat membelinya."
"Itu ada bantuan dari pemerintah khususnya kepada mereka yang terdaftar dan data-datanya sudah masuk ke Kemenkominfo sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan Kementerian Sosial."
"Data-data itulah yang kemudian divalidasi sehingga mereka bisa mendapatkan bantuan itu. Tentu saja bantuan itu diberikan kepada keluarga-keluarga yang punya TV analog di rumah," jelasnya.
Percepat Implementasi ASO
Menurut Phliip, Pemerintah telah mempercepat proses migrasi televisi digital setelah disahnkannya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Meski terlambat, Philip menjelaskan langkah pemerintah tersebut sesuai dengan tuntutan perubahan zaman saat ini.
"Karena ini merupakan program besar, diperlukan payung hukum, dan meskipun kita mengakui ini agak terlambat dibandingkan dengan beberapa negara lainnya,"
"Namun, kita patut syukuri bahwa dengan perjuangan yang dilakukan oleh berbagai pihak berbagai mitra, proses ini kemudian dipastikan berjalan dengan ditetapkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja" ujarnya.