Berita Artis

Awalnya Bersyukur Terima Duit Rp10 Juta dari Doni Salmanan, Lesti Kejora Kini Menyesal

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Billar dan Lesti Kejora usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)