TRIBUNBEKASI.COM - Penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) mulai dilaksanakan secara bertahap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Terdapat tiga tahap dalam penghentian siaran analog atau ASO dan tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022.
Sementara itu untuk tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
Dengan adanya ASO tersebut, masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke siaran digital.
Baca juga: Distribusikan Ribuan Set Top Box ke Riau, Kemenkominfo Yakini Migrasi TV Digital Bisa Segera Dimulai
Baca juga: Kabel Listrik TV Meledak, Rumah di Lemahkarya Karawang Hangus Terbakar
Baca juga: Masyarakat Diminta Bersiap Migrasi dari TV analog ke Siaran TV Digital, Ini Kata Stafsus Menkominfo
Daftar Kabupaten/Kota Setop TV Analog pada 30 April 2022
Berikut daftar kabupaten/kota yang siaran TV dimatikan pada 30 April 2022 yang dikutip dari siarandigital.komnfo.go.id:
1. Aceh 1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
2. Aceh 2 (Kota Sabang)
3. Aceh – 4 (Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya,)
4. Aceh – 7 (Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe)
5. Sumatera Utara – 2 (Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai)
6. Sumatera Utara – 5 (Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat)
7. Sumatera Barat – 1 (Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman)
8. Riau – 1 (Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru)
9. Riau – 4 (Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai,