TRIBUNBEKASI.COM, BANDUNG -- Siswa kelas 9 di Jawa Barat, termasuk Bekasi dan Karawang, sekarang bisa langsung mendaftar ke SMA atau SMK tujuannya, tanpa harus menunggu pendaftaran kolektif yang dikoordini sekolah.
Sebagaimana dilansir Tribun Jabar, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 di Provinsi Jawa Barat memungkinkan siswa mendaftar secara perorangan ke SMA atau SMK tujuan.
"Pelajar bisa datang langsung daftar ke sekolah yang dituju, atau daftar melalui online tanpa harus menunggu kolektif daftar dari sekolah," ujar Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Endang Susilastuti, sebagaimana dilansir Tribun Jabar beberapa hari lalu.
Itulah hal baru dalam PPDB tahun ini. Selainnya, kata Endang, teknis PPDB secara umum hampir sama dengan tahun lalu.
"Perbedaannya hanya hal tadi, tahun ini pelajar bisa daftar langsung secara mandiri," ujarnya.
Kuota setiap jalur
Sistem jalur zonasi, kata Endang, masih berlaku dengan persentase 50 persen.
Begitu pula jalur Afirmasi, Prestasi, dan jalur Perpindahan tugas orangtua kuotanya masih sama seperti tahun lalu.
Jalur Afirmasi mendapat kuota 20 persen, jalur Prestasi 25 persen, dan jalur Perpindahan 5 persen.
Untuk SMK, 60 persen kuota dibuka untuk jalur prestasi rapor. Jalur prestasi kejuaraan hanya mendapat kuota 5 persen.
Sementara jalur prioritas terdekat [dengan sekolah] 10 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur perpindahan 5 persen.
Bantuan biaya pendidikan
Bagi siswa katagori miskin yang mendaftar ke SMA atau SMK negeri namun tak diterima, KCD menyiapkan bantuan biaya pendidikan Rp2 juta untuk tiga tahun pembelajaran di sekolah swasta.
Mekanisme pendaftaran
Sama seperti PPDB 2021, PPDB 2022 juga akan dilaksanakan secara luring dan daring.
Bagi siswa di daerah yang susah jaringan internet, maka PPDB diselenggarakan secara luring. Orangtua siswa bisa datang ke sekolah tujuan untuk mendaftarkan anaknya.
Namun, di daerah yang jaringan internetnya kuat, PPDB akan dilaksanakan secara daring melalui laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Persyaratan pendaftaran
Dokumen persyaratan umum untuk mendaftar ke SMA adalah ijazah atau surat keterangan lulus, kartu tanda ujian, akta kelahiran, kartu keluarga, buku rapor semester 1-5, dan surat keterangan tanggungjawab mutlak orangtua.
Untuk siswa kategori miskin yang akan menempuh jalur afirmasi, harus memiliki kartu program penanganan kemiskinan dan terdaftar di DTKS Dinas Sosial. Untuk afirmasi bencana alam, peserta harus menyertakan surat keterangan dari RT dan RW.
Surat tugas perpindahan orangtua juga diperlukan bagi peserta yang akan menempuh pendaftaran melalui jalur perpindahan orang tua.
Sementara untuk jalur afirmasi Covid-19, peserta diwajibkan membawa lampiran surat tugas atau surat keterangan bahwa orangtuanya terlibat dalam penanganan Covid-19.
Untuk peserta yang berminat mendaftar melalui jalur prestasi, piagam dan dokumentasi kejuaraan menjadi dokumen yang harus dibawa.
Pilihan SMA swasta
Siswa yang hendak ke SMA dan memilih jalur afirmasi, diberikan kesempatan memilih tiga SMA negeri dan swasta terdekat.
Namun, siswa yang memilih jalur perpindahan orangtua dan anak guru bisa memilih satu SMA negeri dan satu SMA swasta.
Sama dengan mereka yang menempuh jalur zonasi, siswa yang mengambil jalur prestasi nilai rapor juga diperkenankan memilih dua SMA negeri dan satu SMA swasta.
Namun, untuk jalur prestasi kejuaraan, siswa hanya dapat memilih satu SMA negeri dan satu SMA swasta.
Endang mengatakan, untuk PPDB jenjang SMK, siswa yang mendaftar jalur afirmasi bisa memilih satu SMK negeri dan satu SMK swasta. atau satu SMK negeri dengan dua program keahlian.
Pilihan serupa juga berlaku bagi calon siswa SMK yang memilih jalur perpindahan orangtua, anak guru, dan jalur prioritas terdekat.
Namun siswa yang memilih jalur prestasi kelas industri, dia bisa memilih satu SMK negeri dan satu SMK swasta, atau satu SMK negeri dengan tiga program keahlian.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PPDB SMA 2022 Pelajar SMP Bisa Daftar Sendiri, Tak Perlu Kolektif di Sekolah, Ini Syarat & Jadwalnya,