Berita Kriminal

Pegiat Media Sosial Adam Deni: Saya Sudah Sangat Muak dengan Saudara Ahmad Sahroni

Editor: Panji Baskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegiat media sosial Adam Deni seusai membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengenai dugaan pelanggaran UU ITE dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Selasa (7/6/2022).

SelainĀ Adam Deni, jaksa juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.

Jaksa menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bacakan Pledoi, Adam Deni: Saya Muak dengan Ahmad Sahroni"