Berita Kecelakaan

Masih Diburu, Polisi Imbau Sopir Bus Kecelakaan Beruntun di KM 92 Tol Cipularang Serahkan Diri Saja

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Jasa Raharja bersama aparat kepolisian saat menjengkut pasien korban kecelakaan beruntun di KM 92 ruas Tol Cipularang, Purwakarta

Denny melanjutkan, pihak Kepolisian bersama Jasa Marga telah selesai melakukan seluruh evakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan pukul pukul 01.17 WIB.

Selama proses evakuasi semalam hingga dini hari, dilakukan pengalihan lalu lintas secara situasional, yaitu kendaraan yang menuju Jakarta dialihkan keluar Padalarang Timur, untuk kemudian dapat masuk kembali melalui Gerbang Tol Jatiluhur.

"Selepas itu situasi arus lalu lintas kembali normal. Kendaraan terlibat kecelakaan dibawa ke Pool Derek Jatiluhur," ungkap dia. 

Jasa Raharja jamin biaya perawatan

Jasa Raharja menjamin biaya perawatan semua korban kecelakaan beruntun yang terjadi di KM 92 ruas tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (26/6/2022) malam lalu.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Purwakarta Anung Sigit Priyono mengatakan, semua korban kecelakaan beruntunt di Tol Cipularang, KM 92 arah Bandung menuju Jakarta dijamin UU Nomor 34 Tahun 1964.

"Kami menjamin semua biaya perawatan untuk seluruh korban kecelakaan beruntun di Ruas Tol Cipularang, kilometer 92 B," kata Anung, saat dihubungi, pada Selasa (27/6/2022).

Anung menerangkan, petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta langsung berkoordinasi dengan pihak Unit Laka Polres Purwakarta dan rumah sakit untuk memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada para korban.

BERITA VIDEO : KECELAKAAN MAUT TERJADI DI JALUR PANTURA SUBANG

Korban yang mengalami luka-luka yang sudah di rawat maupun yang akan menjalani perwatan dengan diberikan surat jaminan atau Guarantee Letter (GL).

"Surat itu telah diserahkan ke pihak Rumah Sakit Abdul Rajak Purwakarta dan Siloam Purwakarta tempat para korban dilakukan perawatan pascakecelakaan beruntun tersebut," kata Anung.

Anung menyebutkan, setiap korban berhak mendapat santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar berdasakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Adapun bagi korban luka-luka, berhak atas biaya perawatan maksimum Rp 20 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017.

"Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan," kata dia.

Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunnya.

"PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan," ungkapnya.

Halaman
123