Berita Kriminal

Kapolsek Pondok Gede Minta Warga Waspadai Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Ini, Berikut Modusnya

Penulis: Joko Supriyanto
Editor: Panji Baskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco Simbolon mengakui pihaknya amankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Kota Bekasi, Selasa (5/7/2022).

"Uang pengakuan mereka dipakai untuk kebutuhan sehari hari. Untuk bayar kontrakan pengakuan mereka seperti itu," ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, dikatakan oleh Kompol Herman masih ada satu pelaku yang DPO atas nama Rizal.

Para pelaku ini selalu bergantian ketika beraksi. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(TribunBekasi.com/JOS)