TRIBUNBEKASI.COM --- Pihak kepolisian Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menilang atau memberi sanksi kepada pengendara yang stut sepeda motor.
Sebelumnya beredar informasi di sosial media terkait pengendara sepeda motor yang melakukan stut kepada kendaraan yang mogok dikenakan sanksi tilang.
Pengendara sepeda motor yang melakukan stut motor bakal dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000.
Baca juga: Pekan Depan Tilang Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan di Jakarta Mulai Berlaku, Simak Jalur Alternatifnya
Baca juga: Belum Ada Tilang Elektronik, Satlantas Polres Karawang Tetap Berlakukan Tilang ke Pelanggar Lalin
"Tidak ada mas, stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin," katanya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo Senin (11/7/2022).
Dalam hal itu, pengendaraan sepeda motor tengah membantu kendaraan lain yang kesulitan dan butuh bantuan.
Seharusnya anggota Ditlantas Polda Metro Jaya membantu kendaraan tersebut bukan menilang penyetut sepeda motor.
BERITA VIDEO : MULKI TERTUNDUK MALU KETIKA PERAGAKAN AKSINYA
"Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tegas Sambodo.
Oleh karenanya, ia meminta kepada masyarakat saling menolong apabila melihat kendaraan lain yang mogok.
Aparat kepolisian merupakan pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat yang mengalami kesulitan.
"Jadi tidak akan kami tilang, saya pastikan," ujar jenderal bintang satu.
Berlakukan tilang manual
Operasi Patuh Jaya tahun 2022 digelar secara serentak di sejumlah titik wilayah, termasuk salah satu di Kota Bekasi.
Operasi Patuh Jaya akan digelar selama 14 hari kedepan mulai Senin 13 Juni 2022.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra mengatakan Operasi Patuh Jaya ini digelar sebagai rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Baca juga: Kakorlantas Polri Minta Anak Buahnya Tak Cari Kesalahan Pengendara Selama Operasi Patuh Jaya
"Pelaksanakan Operasi Patuh Jaya tahun 2022 yang akan berlangsung selama 14 hari dari tanggal 13 juni 2022 sampai 26 Juni 2022," kata AKBP Rama Samtama Putra, Senin (13/6/2022).
Saat gelar pasukan yang bertempat di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota jalan Pangeran Jayakarta, Medansatria, Kota Bekasi, Senin (13/6/2022), AKBP Rama Samtama Putra menyebut ada ratusan personel yang diturunkan untuk melaksanakan kegiatan itu.
"Sebanyak 187 personil gabungan dari unsur Polri TNI dan Pemerintah Kota Bekasi," katanya.
AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan sasaran operasi patuh Jaya 2002 seperti pelanggaran lalu lintas, dimana kita ketahui angka kecelakaan lalu lintas lebih banyak dominan disebabkan oleh faktor human error atau kesalahan manusia pengendara.
Seperti melawan arus, balap liar, menggunakan HP saat berkendaraan, bonceng tiga tidak gunakan helm SNI, tidak gunakan safety belt dan ada sasaran khusus yaitu plat nomor khusus yang di gukakan serta knalpot bising dan juga mobil-mobil yang menggunakan stroobo ataupun sirene yang ilegal yang tidak sesuai diperuntukkan.
"Untuk titik-titik operasi dilaksanakan di jalan-jalan protokol seperti Jalan Ahmad Yani, itu adalah kawasan tertib lalu lintas," katanya.
Namun, karena Kota Bekasi tidak ada Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), maka tilang manual tetap diberlakukan.
"Operasi dilakukan secara preemtif, preventif dan represif dan Represif penegakan hukum ini tentu akan dilakukan dengan tilang karena di Kota Bekasi ini belum ada ETLE. Penilangan dilakukan dengan manual," ucapnya.
(Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26/TribunBekasi.com/Joko Supriyanto/Jos)