TRIBUNBEKASI.COM --- Tiga orang emak-emak berinisial Y (52), I (45) dan N (46) ini hanya bisa pasrah karena kini keseharian mereka berada di balik jeruji besi.
Y dan dua rekannya berurusan pihak kepolisian setelah tertangkap menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga emak-emak ini merupakan kurir narkoba yang mendapat perintah dari seorang bandar berinisial S di Pekanbaru, Riau untuk mengantar sabu ke Jakarta.
BERITA VIDEO : POLRES KARAWANG TANGKAP 11 PENGEDAR SABU-SABU
Para tersangka narkoba itu memakai kemeja hijau tahanan dengan nomor 07, 21 dan 51. Mereka juga memakai kerundung dengan warna berbeda yaitu hitam, cokelat dan abu-abu serta masker untuk menutupi wajahnya.
Meski sudah mengenakan masker, tapi seorang tersangka berhijab cokelat berusaha menutupi seluruh wajahnya dengan kerudung yang dipakai agak keluar.
Y, I, dna N tertunduk malu ketika dibawa dari ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat menuju halaman Mapolres pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Baca juga: DJ Ternama Ditangkap Polisi Ternyata Chantal Dewi, Dicomot dari Apartemen Cilandak, Disita Sabu-sabu
Baca juga: Velline Chu Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Sabu-sabu 2,86 gram
Di halaman Mapolres, meja sudah tersusun rapih dan di atasnya terdapat barang bukti sabu-sabu sebanyak sembilan paket dengan berat bruto masing-masing satu kilogram.
Para wanita ini terpaksa menjadi kurir karena untuk biaya hidup sehari-hari misalnya uang kuliah anaknya, bayar hutang dan berbelanja ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ketika itu, N dihubungi oleh I dan Y meminta pekerjaan karena sedang butuh uang untuk bayar hutang pinjaman online serta bayar kuliah anaknya.
Akhirnya N menghubungi pengendali narkoba jenis sabu berinisial S untuk meminta kerjaan pada November 2021 lalu.
S menyetujui menerima ketiga kuda (kurir) tersebut untuk mengantar paket karena untuk mengelabui aparat kepolisian.
Karena selama ini, belum pernah ada bandar yang memanfaatkan emak-emak untuk mengantar sabu.
Sebelum merekrut, S menjelaskan pekerjaan ketiga orang itu yang dinilai mudah tapi penuh resiko yaitu tertangkap polisi.
Kendati begitu, ketiganya tak peduli dengan keberadaan polisi lantaran tergiur oleh upah yang besar.
Beberapa hari kemudian, S menghubungi ketiganya untuk segera mangantar sabu ke Jakarta dan sudah disiapkan upah serta uang jalan.
Paket sabu seberat empat kilogram itu sudah disiapkan dalam ransel dan ketiganya berangkat menggunakan bus umum.
Tak ada sedikitpun perasaan takut akan dicegat aparat kepolisian, karena mereka merasa aman berada di dalam bus umum menuju Jakarta.
Tugas pertamanya sukses dan S memberi upah Rp 20.000.000 perkilogramnya atau dengan total sekira Rp 80 juta.
Uang itu kemudian dibagi tiga dan Y serta I akhirnya bisa melunasi hutang piutang serta membayar kuliah anaknya.
Sedangkan N gunakan uang tersebut untuk berbelanja pakaian di Pasar Tanah Abang dan nantinya dijual lagi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, beberapa bulan setelah itu, ketiganya mendapat job mengantar sabu ke Jakarta lagi.
Kali ini jumlah barang haram yang akan diantar cukup banyak sekira 15 kilogram dan upahnya masih sama yaitu Rp 20 juta perkilogram.
"Mereka berangkat ke Jakarta dengan membawa dua koper berisi sabu menggunakan angkutan umum sama seperti keberangkatan pertama," jelasnya di Mapolres.
Lagi-lagi para emak-emak ini lolos dari pantauan polisi dan dua koper itu ditinggal dalam kamar hotel kawasan Jakarta Pusat.
Mereka kembali dengan upah yang diterima sekira Rp 300 juta dan masing-masing tersangka mendapat uang Rp 100 juta.
N, I dan Y mendadak kaya raya setelah mengantongi uang ratusan juta dari hasil pekerjaan menjadi kurir narkoba.
Tapi ia tetap menerima panggilan dari pengendali narkoba berinisial S dan pada Juli 2022 lalu ia ditelepon untuk antar sabu lagi ke Jakarta seberat 9,5 kilogram.
Masih menggunakan modus yang sama, tapi kali ini pengantaran sabu itu bocor dan diketahui oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Akhirnya kami mendapati keberadaan ketiganya di Hotel kawasan Tanah Abang, anggota tak mau kehilangan jejak dan langsung menangkapnya," tuturnya.
Meski sudah membawa sabu ke Jakarta, ketiganya belum menerima upah Rp 180 juta karena kebutuhan ditangkap polisi.
Mereka tak berkutim ketika aparat kepolisian menemukan barang bukti sabu 9,5 kilogram di dalam ransel.
"Kami masih memgembangkan kasus ini untuk menangkap S dan bandar besarnya berinisial A," ucapnya.
Dari pengakuan N, pengendali S dan bandar insial A berada di Malaysia segingga ketiganya tak pernah bertemu secara langsung.
Kemudian para pelaku dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk diproses secara hukum oleh penyidik.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, ancaman 20 tahun penjara," jelasnya.
(Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)