Berita Jakarta

Mantan Presiden ACT Ahyudin Ungkap Laporan Keuangan ACT Raih Predikat WTP 15 Tahun Berturut-turut

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Presiden ACT, Ahyudin memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan hampir 13 jam di Bareskrim Polri, Jakarta terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi keluarga korban Lion Air JT-610.

TRIBUNBEKASI.COM — Pendiri lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin memamerkan laporan keuangan ACT yang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 15 tahun berturut-turut.

Hal tersebut diungkapkannya seusai menyelesaikan pemeriksaan keempat kalinya mengenai dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 dari pihak Boeing di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022) malam.

Awalnya, Ahyudin menyatakan bahwa pemeriksaan kali ini berjalan baik.

Menurutnya, salah satu materi yang ditanyakan seputar laporan keuangan ACT.

"Alhamdulillah proses ini berjalan dengan baik. Meskipun tetap aja larut malam. Jadi hari ini salah satu yang digencang (diikat-red) itu adalah soal laporan keuangan ACT," kata Ahyudin.

Baca juga: Cegah Kasus Pelecehan Seksual di Angkutan Umum, Pemprov DKI Bakal Sediakan Angkot Khusus Perempuan

Baca juga: Gara-gara Selisih Paham Dua Ormas Bentrok di Simpang SGC, Sejumlah Personel Polisi Kini Berjaga-jaga

Menurut Ahyudin, laporan keuangan ACT disebut selalu tidak pernah mendapatkan masalah.

Hal itu dibuktikan dengan ACT yang mendapatkan predikat WTP sejak 2005 hingga 2020. 

"Perlu diketahui laporan keuangan ACT sejak tahun 2005 sampai 2020 semuanya sudah diaudit dan dapat predikat WTP.  Insya Allah ACT menjadi lembaga pionir dalam hal laporan keuangan. Diaudit oleh akuntan publik dengan predikat WTP wajar tanpa pengecualian sejak tahun 2005-2020," jelas Ahyudin.

"Artinya kalau diaudit kemudian predikatnya WTP, mana mungkin kantor akuntan audit mau keluarkan hasil predikat dengan predikat WTP kalau ada penyimpangan. Ya kan?," sambung Ahyudin.

Lebih lanjut, Ahyudin menuturkan bahwa predikat WTP tersebut membuktikan bahwa pengelolaan keuangan ACT berjalan baik.

Baca juga: Warga Desa Sukadami Senang Jalan Cikarang-Cibarusah Dibenahi Setelah Bertahun-tahun Tak Diperbaiki

Baca juga: Ono Surono Optimistis Bupati Bekasi pada Pemilu 2024 dari PDI Perjuangan

Sebaliknya, hal itu menandakan tidak ada penyelewengan keuangan.

"Jadi buat kami Insya Allah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP sudah merupakan sebuah standar bahwa pengelolaan keuangan ACT itu baik. Tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang. Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Adapun kasus ini pun telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun begitu, belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Dinkes Kota Bekasi Imbau Warga Waspada Penyebaran Cacar Monyet, Begini Gejalanya

Baca juga: Ditarget Rp64 Triliun Investasi 2022, Pemkab Bekasi Buka Layanan Hotline Bagi Investor

Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang. Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu. 

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu. 

"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Dijelaskan Brigjen Ahmad Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus. Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Beda Peran, Polda Metro Tangkap Tiga Lagi Tersangka Mafia Tanah Rumah Ortu Nirina Zubir

Baca juga: Gubernur Anies Diminta KSPI Lawan Putusan PTUN Jakarta Terkait Penurunan UMP 2022

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.

"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," beber Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ia menjelaskan ACT tak pernah mengikutisertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial atau CSR yang disalurkan oleh Boeing. 

"Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut," pungkas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)