TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Sebanyak 24 partai politik (parpol) telah lulus tahap verifikasi dokumen, sebagai tahap pertama mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sementara 16 parpol tidak lolos tahap pertama ini.
Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) masih memberikan kesempatan bagi partai politik (parpol) yang belum lulus tahap verifikasi dokumen untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan dokumen, hingga 28 September 2022.
Karena itu KPU membuka kembali akses ke Sistem Informasi Politik (Sipol) pada Rabu (14/9).
Dengan begitu parpol yang belum lulus itu bisa memperbaiki dokumen yang telah diunggah ke Sipol.
Untuk informasi, sampai hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022, 40 parpol mendaftar ke KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Waktu perbaikan dokumen
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa pihaknya memberi waktu perbaikan dokumen mulai dari 15 September hingga 28 September 2022.
"Hari ini parpol dapat mengakses dokumen hasil verifikasi yang kami sampaikan melalui Sipol, dan kami beri kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15 sampai 28 September, selama 14 hari," kata Idham kepada awak media pada Rabu (14/9).
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai politik yang lolos proses verifikasi administrasi otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum 2024.
Kendati begitu, partai politik nonparlemen yang lolos verifikasi administrasi masih harus melalui verifikasi faktual di lapangan.
Berikut 24 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi KPU:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu (M35)