Berita Politik

Desak Mahkamah Konstitusi Koreksi Ulang Presidential Threshold, Fadli Zon: Kelihatannya agak Sulit

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Panji Baskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon minta Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi ulang presidential threshold demi capres dan cawapres yang ikut Pemilu 2024 tidak hanya dua atau tiga pasangan. Foto: Fadli Zon

TRIBUNBEKASI.COM - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon meminta agar presidential threshold untuk dikoreksi ulang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasan Fadli Zon minta MK koreksi ulang presidential threshold itu, demi capres dan cawapres yang ikut tidak hanya dua atau tiga pasangan saja.

Sebab, aturan presidential threshold atrau ambang batas pencalonan jadi penghambat bagi putra putri terbaik bangsa Indonesia untuk menjadi orang nomor satu.

"Semangat ini saya kira banyak di kalangan masyarakat supaya tidak ada satu fertekompli, bahwa capres dibatasi, harus paketnya itu, dan masyarakat harus memilih yang ada, padahal bisa menyajikan menu yang lebih banyak," kata Fadli Zon Sabtu (1/10/2022).

Baca juga: Presidential Threshold, Fadli Zon Pernah Menolak UU Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2017: Tidak Fair!

Baca juga: Presidential Threshold, Sekjen Partai Bulan Bintang: Ajukan Gugatan Demi Daulat Rakyat

Baca juga: Ini Penjelasan Ahli Hukum Tata Negara Soal Urgensi Presidential Threshold dalam Pemilu di Indonesia

Menurutnya, jika jalur gugatan bisa secara revolusioner maka aturan itu bisa diubah melalui peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu).

Namun demikian, Perppu itu baru bisa dilakukan apabila sudah mendapat persetujuan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau pak Jokowi mau meninggalkan sebuah legacy di dalam demokrasi, ya bisa dilakukan Perppu dan bisa langsung berlaku," ujar.

Tapi, Fadli Zon melihat kenyataannya Jokowi tidak mengubah aturan itu sehingga MK menolak judicial review.

Ditambah dengan sikap DPR RI yang memutuskan tidak membahas perubahan atau revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sehingga, ketika tidak ada yang perlu direvisi oleh anggota DPR RI maka dianggap terus berlaku dan ketika digugat me MK akan kandas.

"Apalagi Perppu juga kelihatannya agak sulit, jadi mungkin kalau tidak bisa di masa yang sekarang ya di masa akan datang setelah 2024," kata Fadli Zon.

Sebelumnya, Politisi Partai Gerindra Fadli Zon pernah menolak rencana Undang-undang penyelenggaraan pemilu pada tahun 2017 silam karena presidential threshold atau ambang batas pencalonan.

Sebab, sebelum pemilu berlangsung, kalangan elite politik atau oligarki sudah menentukan calon untuk didukung menjadi orang nomor satu di Indonesia.

Artinya kalangan elite atau oligarki ini yang bakal menempatkan siapa calon presiden dan wakil presiden untuk maju di Pemilu serta menentukan pemenangnya.

Sementara, calon-calon presiden lain yang sudah mantap ingin maju di Pemilu pasti terganjal dengan aturan presidential threshold.

Halaman
1234