TRIBUNBEKASI.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mencabut izin edar 21 jenis kosmetik karena ditemukan ketidaksesuaian komposisi bahan atau kandungan dengan yang didaftarkan.
BPOM merupakan lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya di Indonesia.
Temuan 21 jenis kosmetik yang komposisi bahan dan kandungannya tidak sesuai dengan yang didaftarkan itu berasal dari intensifikasi pengawasan serta monitor isu yang beredar di masyarakat, termasuk pemberitaan di media sosial.
"Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Menurut Taruna Ikrar, ketidaksesuaian yang ditemukan itu adalah ada perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan ke BPOM dan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis ini Turun Lagi Rp 7.000 per Gram
Baca juga: Tiba di Bareskrim Polri, Lisa Mariana Siap Jalani Tes DNA
Perbedaan itu meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya.
Dengan demikian, kata dia, kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Adapun sanksinya berupa administratif, yaitu pencabutan izin edar/notifikasi terhadap ke-21 produk kosmetik serta perintah untuk melakukan penarikan dan pemusnahan kosmetik bagi pelaku usaha.
“Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB)," ujar Taruna Ikrar.
"Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya,” sambungnya.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dan cermat dalam memilih kosmetik yang akan dibeli/digunakan agar tidak teperdaya dengan klaim kegunaan yang menyesatkan. Selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa).
Baca juga: Lokasi Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi-Karawang Kamis 7 Agustus 2025
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Kamis 7 Agustus 2025 di Dua Lokasi Satpas
Berikut daftar 21 kosmetik yang dicabut izin edarnya tersebut:
1. AAC Face Tonic Nomor Izin Edar AHA NA18231201265
2 AAC Day Cream with Brightener Nomor Izin Edar NA18210104294
3. AAC S B Oily Nomor Izin Edar NA18241700403