Kombes Bhirawa juga menyebut, kepada 25 orang yang terlibat, diberikan sanksi demosi atau pemecatan jabatan.
Selain itu, ia juga menegaskan jika para pelaku tak akan mendapatkan jabatan apapun selama enam bulan sampai lima tahun ke depan.
"Lima orang sudah kami PTDH (pemberian sanksi berat), dan 17 orang diberikan penempatan khusus," kata Kombes Bhirawa.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Desy Selviany/Des/Nuriyatul Hikmah/m40)