Berita Kriminal

Narapidana Kasus Narkoba Melarikan Diri dari Lapas Kelas I Cipinang, Kok Bisa Lolos?

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Panji Baskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi -AE (23), seorang narapidana kasus narkoba berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (29/10/2022) sore.

TRIBUNBEKASI.COM - Seorang narapida (Napi) melarikan diri.

Diketahui, napi itu merupakan napi di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Napi kabur itu berinisial AE (23).

AE merupakan napi kasus narkoba.

Seusai dikonfirmasi ke Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan, membenarkan hal itu.

Namun peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/10/2022) sore.

"Napi itu terjerat kasus narkoba, dan hukuman ditetapkan yakni 14 tahun," kata Tonny, Minggu (30/10/2022).

Ditambah Tonny, diduga kuat napi tersebut kabur dari lapas dengan cara memanjat atap dan pagar.

"Dugaan sementara kaburnya dengan memanjat atap tempat pelatihan kuliner dan memanjat pagar ornames dengan alat bantu sarung," jelasnya.

Di akhir penjelasannya, kepolisian dan Babinsa akan langsung melakukan pencarian terhadap napi melarikan diri itu.

(Wartakotalive.com/M37)