TRIBUNBEKASI.COM — Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan yang diserahkan ke Menko Polhukam Mahfud MD pada pokoknya meminta evaluasi menyeluruh.
Hal itu diungkapkan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik usai nenyerahkan Laporan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan kepada Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (3/11/2022).
Menurut Ahmad Taufan Damanik, Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo ikut membenahi tata kelola sepak bola di Indonesia.
Selain itu, menurutnya yang juga penting dalam laporan tersebut adalah soal penegakan hukum
"Sudah ada langkah-langkah penegakan hukumnya. Tapi untuk sementara ini kami merasa bahwa semestinya penegakan hukum juga harus sampai pada tingkat atau level yang paling tinggi, yang bertanggung jawab terhadap sepak bola Indonesia," tandas Ahmad Taufan Damanik.
BERITA VIDEO: SUSUNAN ANGGOTA TGIPF TRAGEDI KANJURUHAN, MANTAN WAKIL KETUA KPK HINGGA ATLET
Dia menambhakan, dalam rekomendasinya Komnas HAM juga mendesak tanggung jawab terhadap korban baik yang meninggal dunia maupun yang cedera, maupun properti yang rusak.
Tanggung jawab itu, kata dia, baik berupa bantuan dalam arti sosial, kesehatan, maupun pemulihan-pemulihan yang dibutuhkan para korban.
Ahmad Taufan Damanik menjelaskan dalam laporan tersebut ada tujuh poin pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Pengangkutan Longsor di TPA Burangkeng Dikerjakan Beriringan dengan Pelayanan Pembuangan Sampah
Baca juga: Bobol Brankas Berisi Rp 92 Juta Buat Nikah dan Beli Motor, Warga Pemalang Dibekuk Polisi Karawang
Tujuh poin pelanggaran HAM tersebut, kata dia, menyebabkan 135 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka.
Peristiwa tersebut, kata Taufan, adalah peristiwa kemanusiaan yang sangat menyakitkan, tidak saja bagi bangsa Indonesia tapi juga seluruh dunia.
"Jadi ini tidak bisa kita anggap ringan, ini persoalan sangat serius," kata Taufan.
Laporan Komprehensif
Ahmad Taufan Damanik juga menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan terkait Tragedi Kanjuruhan adalah laporan yang sangat komperehensif.
Laporan tersebut, kata dia, menggunakan instrumen hak asasi manusia sebagai indikator dalam pemantauan penyelidikan, membuat analisa fakta-fakta, kesimpulan, dan rekomendasi.
Baca juga: Pergoki Aksi Pencurian Motor Seorang Pemuda di Jatiasih Bekasi Malah Kena Bacok
Baca juga: Kadisdukcatpil Karawang Jelaskan Cara Pengajuan dan Syarat Pembuatan KIA, Ternyata Mudah