TRIBUNBEKASI.COM — Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan yang diserahkan ke Menko Polhukam Mahfud MD pada pokoknya meminta evaluasi menyeluruh.
Hal itu diungkapkan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik usai nenyerahkan Laporan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan kepada Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (3/11/2022).
Menurut Ahmad Taufan Damanik, Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo ikut membenahi tata kelola sepak bola di Indonesia.
Selain itu, menurutnya yang juga penting dalam laporan tersebut adalah soal penegakan hukum
"Sudah ada langkah-langkah penegakan hukumnya. Tapi untuk sementara ini kami merasa bahwa semestinya penegakan hukum juga harus sampai pada tingkat atau level yang paling tinggi, yang bertanggung jawab terhadap sepak bola Indonesia," tandas Ahmad Taufan Damanik.
BERITA VIDEO: SUSUNAN ANGGOTA TGIPF TRAGEDI KANJURUHAN, MANTAN WAKIL KETUA KPK HINGGA ATLET
Dia menambhakan, dalam rekomendasinya Komnas HAM juga mendesak tanggung jawab terhadap korban baik yang meninggal dunia maupun yang cedera, maupun properti yang rusak.
Tanggung jawab itu, kata dia, baik berupa bantuan dalam arti sosial, kesehatan, maupun pemulihan-pemulihan yang dibutuhkan para korban.
Ahmad Taufan Damanik menjelaskan dalam laporan tersebut ada tujuh poin pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Pengangkutan Longsor di TPA Burangkeng Dikerjakan Beriringan dengan Pelayanan Pembuangan Sampah
Baca juga: Bobol Brankas Berisi Rp 92 Juta Buat Nikah dan Beli Motor, Warga Pemalang Dibekuk Polisi Karawang
Tujuh poin pelanggaran HAM tersebut, kata dia, menyebabkan 135 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka.
Peristiwa tersebut, kata Taufan, adalah peristiwa kemanusiaan yang sangat menyakitkan, tidak saja bagi bangsa Indonesia tapi juga seluruh dunia.
"Jadi ini tidak bisa kita anggap ringan, ini persoalan sangat serius," kata Taufan.
Laporan Komprehensif
Ahmad Taufan Damanik juga menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan terkait Tragedi Kanjuruhan adalah laporan yang sangat komperehensif.
Laporan tersebut, kata dia, menggunakan instrumen hak asasi manusia sebagai indikator dalam pemantauan penyelidikan, membuat analisa fakta-fakta, kesimpulan, dan rekomendasi.
Baca juga: Pergoki Aksi Pencurian Motor Seorang Pemuda di Jatiasih Bekasi Malah Kena Bacok
Baca juga: Kadisdukcatpil Karawang Jelaskan Cara Pengajuan dan Syarat Pembuatan KIA, Ternyata Mudah
"Kami juga menambahkan satu lagi instrumen HAM yang jarang sekali digunakan yaitu business and human rights atau bisnis dan hak asasi manusia," kata Ahmad Taufan Damanik.
"Karena di sini ada aspek-aspek bisnis yang sebetulnya dalam standar internasional sudah kita akui juga di dalam standar nasional kita, setiap entitas bisnis itu harus mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia," sambung dia.
Ahmad Taufan Damanik mengatakan instrumen tersebut digunakan untuk mengukur tingkat kepatuhan dari entitas bisnis yang mengelola sepak bola di Indonesia.
Hal tersebut, kata dia, karena Tragedi Kanjuruhan adalah peristiwa pelanggaran HAM.
Enam Tersangka Ditahan
Sebelumnya diberitakan bahwa enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan kini telah ditahan polisi, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jawa Timur.
Kabar ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (24/10/2022).
Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan enam tersangka itu ialah AHL selaku Dirut PT LIB, AH selaku Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel).
BERITA VIDEO: KESAKSIAN KEKASIH KIPER AREMA, ADLISON MARINGA PERUTNYA DIPUKUL AREMANIA
Lalu SS selaku security officer, BSA selaku Samapta Polres Malang, dan WS selaku Kabag Ops Polres Malang.
Terakhir H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jawa Timur.
Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, keenam tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.
Baca juga: Layanan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi Kamis 3 November 2022, Berikut Lokasinya!
Baca juga: Berbalik Turun, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Kamis Ini Jadi Rp 939.000 Per Gram
"Keenam-enamnya statusnya tahanan," ujar eks Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu.
Sebelum ditahan, keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu menjalani pemeriksaan.
Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, terkait pertimbangan teknis, penyidik akhirnya menahan para tersangka.
"Ya itu teknis penyidikan. Kalau misalnya hal-hal itu berkaitan dengan teknis penyidik," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Adapun 93 saksi sudah dimintai keterangan atas tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut.
Sebanyak 11 saksi ahli pun telah dimintai keterangan dari investigasi itu.
Baca juga: Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Kali Bekasi, Begini Ciri-cirinya!
Baca juga: SIM Keliling Karawang Kamis 3 November 2022 di Depan Polsek Telagasari Hingga Pukul 15.00 WIB
Mereka terdiri dari satu saksi ahli pidana, 8 dari kedokteran, dan 2 ahli dari laboratorium forensik.
"Semuanya masih berproses, tim masih bekerja," kata Dedi.
"Insya Allah, dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Dedi.
Untuk informasi, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL), ditetapkan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.
Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers pada Kamis (6/10) malam di Mabes Polri.
Bersama AHL ditetapkan pula 5 tersangka lain, karena mereka dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan korban luka-luka.
Baca juga: Mantan Kasat Reskrim Sebut Ferdy Sambo Pukul Tembok dan Mau Nangis, Ceritakan Istrinya Dilecehkan
Baca juga: Cuaca Karawang, Kamis 3 November 2022, Siang Hingga Tengah Malam Hujan, Awas Angin Kencang
Karena itu para tersangka Tragedi Kanjuruhan, dengan korban jiwa 131 orang suporter Arema FC, dikenai pasa 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat.
Tidak verifikasi
AHL, kata Kapolri, selaku Dirut PT LIB bertanggung jawab memastikan semua stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.
"Namun pada saat menunjuk Stadion LIB pesyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan verifikasi tahun 2020," ujar Listyo Sigit.
Dijelaskan Listyo, dalam menyelenggarakan kompetisi Liga 1 PT LIB harus melakuan verifikasi stadion yang digunakan.
Namun pada musim 2022-2023, PT LIB tidak melakukan verifikasi terbaru, dan hanya menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Baca juga: Cuaca Bekasi Kamis 3 November 2022, Pagi Cerah Berawan, Siang Hingga Malam Hujan, Awas Angin Kencang
Baca juga: Insan Olahraga di Karawang Bakal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
"PT LIB tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir tahun 2020, dan ada beberapa catatan yang harus dipenuhi, khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton," ujar Kapolri.
"Tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan verifikasi tahun 2020, dan belum ada perbaikan catatan tahun 2020," lanjutnya.
Tak ada panduan keselamatan
Tersangka berikutnya adalah Abdul Haris (AH), selaku ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10).
"Saudara AH tidak mebuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion, sehingga melanggar Pasal 6 ayat 1 Regulasi keselamatan dan keamanan di mana panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan," kata Kapolri.
Kesalahan AH lainnya adalah Mengabaikan permintaan pihak keamanan terkait kondisi dan kapasitas stadion yang ada.
"Kemudian terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton namun dijual 42.000," ujar Listyo Sigit.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT HLI Green Power Butuh Operator Electrical Lulusan SMK
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Pemerintah Kabupaten Bekasi Buka 1275 Formasi Aparatur Sipil Negara, Gratis!
Meninggalkan pintu
Tersangka ketiga adalah SS yang menjabat sebagai security officer pertandingan.
Dia disebutkan tidak membuat penilaian risiko padahal salah satu tanggung jawabnya adalah membuat dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan
Selain itu SS, kata Kapolri, memerintahkan steward untuk untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.
"Di mana steward harus stand by di pintu-pintu tersebut sehingga kemudian pintu tersebut bisa dibuka semaksimal mungkin. (pintu) Ditinggal dalam kondisi pintu dibuka masih separuh," kata Listyo Sigit.
Gas air mata
Tersangka keempat adalah seorang polisi, yakni Kompol Wahyu SS selaku Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Malang, karena tidak melarang dan mencegah penggunaan gas air mata.
"Yang bersangkutan mengetahui aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata saat melakukan pengamanan, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata dengan tidak memriksa perlengkapan yang dibawa anggota," kata Listyo Sigit.
Baca juga: Dua Perampok di Karawang Tertangkap, Tiap Beraksi Pakai Motor Honda CBR Sasar Pengemudi di Pantura
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022 di Karawang Dibuka, Pemerintah Kabupaten Butuh 2.247 Tenaga Guru
Tersangka kelima juga seorang polisi, yakni H yang merupakan Deputi 3 Brimob Batalyon A Polda Jawa Timur (Jatim), karena memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.
Selanjutnya tersangka keenam adalah TSA, anggota polisi yang menjabat sebagai Kepala Satuan Samapta Polres Malang. Kesalahannya adalah memerintahkan anggota menembakan gas air mata.
Dalam penjelasannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan tak tertutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru, karena penyidikan terus berlangsung.
Sampai saat ini, untuk penangan kasus pidana Tragedi Kanjuruhan, tim penyidik telah memeriksa 48 saksi, yang terdiri dari 26 anggota Polri, 3 penyelenggara pertandingan, 8 steward, 6 saksi di luar stadion, dan 5 korban.
Penyidikan internal
Polri juga melakukan penyelidikan internal, atau memeriksa anggota mereka sendiri.
"Sebanyak 31 personel diperiksa, dan dengan ditemukan bukti yang cukup 20 orang ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Terdiri dari pejabat utama Polres Malang 4 personel terdiri dari AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, Iptu BS," kata Kapolri.
Pelanggar dari perwira pengawas dan pengendali sebanyak 2 personel, yaitu AKBP AQ dan AKP D
"Atasan yang memerintahkan penembakan (gas air mata) 3 personel, AKP H, AKP WS, Aiptu BP. Dan personel yang menembakan gas air mata dalam stadion sebanyak 11 personel," kata Listyo Sigit Prabowo. (Tribunnews.com/Gita Irawan; Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)