Berita Kriminal

Pelaku Penipuan Pinjol Ratusan Mahasiswa IPB Ternyata Seorang Wanita Muda, Begini Modus Operandinya

Penulis: Hironimus Rama
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otak penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) yang menimpa ratusan mahasiswa IPB berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Bogor.

TRIBUNBEKASI.COM --- Otak penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) yang menimpa ratusan mahasiswa IPB berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Bogor.

Pelaku penipuan ini adalah seorang wanita berinisial SAN (29). Dia ditangkap di rumahnya di Kota Bogor oleh Satuan Reskrim Polres Bogor pada Kamis (16/11/2022).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin  mengatakan total jumlah korban penipuan pinjaman online ini sekitar 317 mahasiswa dari beberapa universitas yang berbeda.

"Kami berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota dalam mengungkap kasus ini karena sebagian korban juga adalah masyarakat biasa di Kota Bogor," kata Iman, Jumat (18/11/2022).

BERITA VIDEO : 126 MAHASISWA IPB TERTIPU PENIPUAN BERKEDOK PINJAMAN ONLINE

Dalam melakukan aksinya, lanjut Iman, tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana (pinjol) dan kerja sama bisnis pada marketplace atau toko online.

"Toko online ini diklaim milik pelaku. Dia lalu mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online atas nama korban," tuturnya.

Namun dari hasil pengecekan terhadap toko online tersebut, diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan  milik orang lain.

Baca juga: Kasus Penipuan Trading Binary Option Quotex, Doni Salmanan Dituntut JPU 13 Tahun Penjara

"Pelaku mengiming-imingi korbannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen hingga 15 persen. Sementara angsuran pinjaman online  akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya," jelas Iman.

Tetapi kenyataannya angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjaman online melakukan penagihan kepada para korban.

"Total kerugian dalam kasus ini kurang lebih mencapai 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online," ungkap Iman.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, tersangka sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari tahun 2002.

"Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, membeli kendaraan bermotor dan juga untuk menutupi hutangnya dari korban-korban sebelumnya," ucap Iman.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit handphone, serta buku tabungan dan ATM milik pelaku.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk melihat dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain di dalam proses penyidikan.

"Atas perbuatannya tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Tersangka sempat beli mobil

Usai tipu ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor atau IPB hingga terjerat utang Pinjol, tersangka SAN langsung belanja mobil.

Polresta Bogor akhirnya meringkus wanita berusia 29 tahun yang menipu ratusan mahasiswa IPB hingga Rp2,3 miliar.

SAN ditetapkan sebagai tersangka usai menipu lebih dari 300 orang di Bogor yang mana mayoritas korbannya merupakan mahasiswa IPB.

Ia mengiming-imingi keuntungan 10 persen dalam kerjasama online yang ditawarkannya. Namun, para mahasiswa tersebut harus meminjam uang di pinjaman online atau Pinjol.

Setelah mahasiswa berutang hingga belasan juta di Pinjol, SAN tidak memberikan keuntungan dan membayarkan pinjaman tersebut.

Dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.

Bahkan Tersangka SAN juga membeli mobil pribadi menggunakan uang hasil kejahatanannya tersebut.

Kemudian yang lainnya, uang hasil kejahatan ini digunakan untuk membayar utang dan yang lainnya.

"Untuk uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian lagi digunakan untuk beli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk tutupi utang dari korban. Jadi gali lobang tutup lubang," kata AKBP Iman Imanuddin.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, uang hasil kejahatan yang didapat pelaku juga dijadikan sebagai modal ketika merekrut calon korban lainnya.

"Setiap makan dengan calon korban dia beliin minum dia yang bayarin, ketemu di cafe dan lain-lain," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Tersangka SAN ini, kata dia, dipastikan bukan mahasiswa IPB dan juga bukan alumni IPB.

Untuk profesi tersangka SAN, kata Yohannes, juga dari pengakuan sementara ini beragam, bahkan pernah menjadi driver online menggunakan mobil dari hasil kejahatannya tersebut.

"Profesinya macam-macam, dia driver online juga ketika udah ngambil mobil itu. Itu menurut (pengakuan) dia ya," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

(Sumber : Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama/Ron/Desy Selviany)