Berita Kriminal

Kasus Penipuan Trading Binary Option Quotex, Doni Salmanan Dituntut JPU 13 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penipuan berkedok trading Binary Option Quotex Doni Salmanan dituntut JPU 13 tahun bui.

Editor: Panji Baskhara
Instagram @donisalmanan
Terdakwa kasus penipuan berkedok trading Binary Option Quotex Doni Salmanan dituntut JPU 13 tahun bui. Foto: Sultan Bandung Doni Salmanan 

TRIBUNBEKASi.COM - Kini, kasus penipuan berkedok trading Binary Option Quotex yang menyeret Doni Salmanan masuki babak baru.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Diketahui, Doni Salmanan dinilai telah melanggar tiga pasal sekaligus

Pertama Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Bakal Segera Limpahkan Tersangka Doni Salmanan, Bareskrim Sertakan 141 Barang Bukti

Baca juga: Tersangka Doni Salmanan Bakal Segera Diserahkan Bareskrim ke Kejari Bandung

Baca juga: Masa Penahanan Doni Salmanan Ditambah Jadi 40 Hari karena Berkas Belum Rampung

Lalu, kedua, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mengutip KompasTV, informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).

“Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Ketut.

Doni Salmanan juga dituntut denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.

Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang perdana secara online yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). Sidang Doni Salmanan dalam kasus penipuan binary option Quotex tersebut dihadiri sejumlah korban yang rugi jutaan sampai miliaran rupiah. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang perdana secara online yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022).(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

 

“Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa Doni Salmanan sebesar Rp10 miliar subsider 12 bulan penjara,” imbuh Ketut.

Sidang lanjutan Doni Salmanan digelar secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung.

 

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta barang bukti yang ada dirampas untuk dikembalikan kepada korban dan negara.

Sebanyak 98 barang bukti dari nomor 33-131 dikembalikan pada korban melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan'.

Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang perdana secara online yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). Sidang Doni Salmanan dalam kasus penipuan binary option Quotex tersebut dihadiri sejumlah korban yang rugi jutaan sampai miliaran rupiah. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang perdana secara online yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

 

“Barang bukti no 1 sampai dengan 32 tetap terlampir dalam berkas."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved