Berita Kriminal
Kasus Penipuan Trading Binary Option Quotex, Doni Salmanan Dituntut JPU 13 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penipuan berkedok trading Binary Option Quotex Doni Salmanan dituntut JPU 13 tahun bui.
TRIBUNBEKASi.COM - Kini, kasus penipuan berkedok trading Binary Option Quotex yang menyeret Doni Salmanan masuki babak baru.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Diketahui, Doni Salmanan dinilai telah melanggar tiga pasal sekaligus
Pertama Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Bakal Segera Limpahkan Tersangka Doni Salmanan, Bareskrim Sertakan 141 Barang Bukti
Baca juga: Tersangka Doni Salmanan Bakal Segera Diserahkan Bareskrim ke Kejari Bandung
Baca juga: Masa Penahanan Doni Salmanan Ditambah Jadi 40 Hari karena Berkas Belum Rampung
Lalu, kedua, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mengutip KompasTV, informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).
“Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Ketut.
Doni Salmanan juga dituntut denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.

“Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa Doni Salmanan sebesar Rp10 miliar subsider 12 bulan penjara,” imbuh Ketut.
Sidang lanjutan Doni Salmanan digelar secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta barang bukti yang ada dirampas untuk dikembalikan kepada korban dan negara.
Sebanyak 98 barang bukti dari nomor 33-131 dikembalikan pada korban melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan'.

“Barang bukti no 1 sampai dengan 32 tetap terlampir dalam berkas."