Berita Kriminal

Masa Penahanan Doni Salmanan Ditambah Jadi 40 Hari karena Berkas Belum Rampung

Doni Salmanan telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Afiliator investasi bodong berkedok trading Forex Qoutex, Doni Salmanan ditampilkan pakai baju tahanan oleh Ditipid Siber Bareskrim Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Masa penahanan tersangka kasus investasi bodong lewat platform Qoutex, Doni Salmanan ditambah menjadi 40 hari karena berkas perkaranya belum rampung, 

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan saat ini berkas Doni Salmanan belum diserahkan ke Kejaksaan.

Seharusnya, perhari ini kasus Doni genap 20 hari usai ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong.

"Benar massa penahanan DS diperpanjang dari 20 hari menjadi 40 hari," jelas Reinhard dihubungi Rabu (6/4/2022).

Diketahui Doni Salmanan ditahan sejak Selasa, 8 Maret 2022.

Baca juga: Terkait Kasus Judi Online Quotex Doni Salmanan, Bareskrim Periksa 54 Saksi

Baca juga: Awalnya Bersyukur Terima Duit Rp10 Juta dari Doni Salmanan, Lesti Kejora Kini Menyesal

Dia telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Doni dijerat pasal berlapis.

Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved