Berita Kriminal

Kasus Penipuan Trading Binary Option Quotex, Doni Salmanan Dituntut JPU 13 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penipuan berkedok trading Binary Option Quotex Doni Salmanan dituntut JPU 13 tahun bui.

Editor: Panji Baskhara
Instagram @donisalmanan
Terdakwa kasus penipuan berkedok trading Binary Option Quotex Doni Salmanan dituntut JPU 13 tahun bui. Foto: Sultan Bandung Doni Salmanan 

"Barang bukti no 33 sampai dengan 131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan' sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 di hadapan Notaris H Mauluddin Achmad Turyana SH dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian,” sambung Ketut.

Kemudian barang bukti bernomor 132-136 diserahkan pada negara.

“Barang bukti nomor 132 s/d 136 dirampas untuk negara."

Petugas membawa tersangka Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan saat berada di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). | Doni Salmanan dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 10 miliar. Barang bukti dikembalikan ke korban dan diserahkan ke negara. (TribunJabar/Gani Kurniawan)

 

"Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk negara,” tutup Ketut.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, eksepsi yang diajukan kuasa hukum Doni Salmanan ditolak jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (15/8/2022).

Menurut JPU, Amriansyah, keberatan penasihat hukum harus dikesampingkan karena yang dihadapkan dalam persidangan adalah Doni Salmanan, bukan Quotex.

"Terkait tidak adanya izin Quotex bisa dibuktikan kembali dalam persidangan, Kami mohon untuk menolak keberatan dan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi saksi," kata Amri, saat persidangan.

Amri mengatakan, sidang ditunda ke hari Kamis karena banyak pokok materi perkara yang belum dilengkapi, nanti sama-sama buktikan di persidangan.

"Kalau terkait eksepsi kuasa hukum jelas Jaksa menolak karena keberatan penasihat hukum, banyak yang masuk pokok materi perkara," ujarnya.

Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menjelaskan, terkait tanggapan JPU terhadap eksepsi, itu sudah jelas tadi diuraikan.

"Terkait alasan-alasan kami masukkan eksepsi ke pokok perkara. Nah makanya, kan jelas, saya meminta untuk yang dalam hal ini dinyatakan sebagai korban mohon untuk dihadirkan dalam persidangan biar lebih mudah diuraikan," kata dia.

Ikbar mengatakan, sebagaimana tadi tanggapan dari JPU kalau pihaknya, lebih tertarik untuk mengurai para korban dalam persidangan.

"Cuman yang perlu digaris bawahi, saya cuman mengingatkan terhadap para korban tersebut, untuk berhati-hati berketerangan di bawah sumpah, ada sanksi hukum," ucapnya.

Doni Salmanan mengaku sudah merasa lebih baik, terkait penyakit lambung yang dideritanya.

Walau demikian ia belum bisa menghadiri sidang secara langsung.

Seperti sidang pertama dan keduanya, Doni Salmanan mengikuti sidang secara daring, dan ia berada di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.

(Tribunnews.com/Bunga Pradipta Pertiwi/Tribunjabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved