"Estimasinya setelah dihitung, minimal naiknya Rp 378.106. Tapi nilai itu masih penghitungan kasar kalau pakai ketentuan Permenaker nomor 18."
"Keputusannya masih besok, nilainya bisa naik atau bahkan kurang," ujar Hadi, Senin (28/11/2022).
Lalu, Fajar Winarno Sekretaris DPC KSPSI Bekasi Raya menjelaskan UMK Kabupaten Bekasi 2023, diperkirakan naik.
Hal itu terjadi apabila formulasi yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Permenaker tersebut tentang penetapan upah minimum 2023.
Berdasarkan penghitungan dua variabel pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi di Kabupaten Bekasi, maka kenaikan UMK Kabupaten Bekasi diperkirakan berkisar 7,88 persen.
"Kalau berdasarkan Permenaker nomor 18, ya ketemunya angka 7,88 persen. Itu pun di bawah kenaikan maksimal sebesar 10 persen," ucapnya dikonfirmasi.
Fajar menjelaskan elemen serikat buruh di wilayahnya masih bisa menerima keputusan itu, meski sebenarnya mereka menginginkan lebih dari itu.
Hal itu dikarenakan telah lebih dari dua tahun, UMK Kabupaten Bekasi tertahan di angka Rp 4.791.843.
Apalagi harga kebutuhan pokok beserta BBM juga mengalami peningkatan imbas kenaikan inflasi.
"Ingin kami sebenarnya naik lebih dari 10 persen. Tapi kalau pemerintah bertahan di angka 7,88 persen, kami bisa menerima."
"Kalau yang kami mau kan kembali ke aturan lama, ada penetapan UMK upah sektoral dan UMK ditetapkan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak di daerah," tuturnya.
Aturan Baru Kemnaker Soal Penetapan Upah Minimum 2023
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan terbaru penetapan upah minimum 2023.
Bahkan, pihak Kemnaker RI juga turut merilis tanggal atau batas akhir penetapan UMP hingga batas akhir penetapan UMK.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Karena ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang.
Untuk UMP 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022.
Sementara Upah Minimum Kota atau Kabupaten UMK diberi waktu hingga 7 Desember 2022.
Ida Fauziyah akui, perubahan jadwal ini untuk memberi kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah, dalam menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
"Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," dalam keterangan resmi yang diunggah melalui laman Instagram Kemnaker.
Ida Fauziyah berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang.
Rumus perhitungan UMP 2023
Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formulah upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t): upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)
Inflasi dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.
Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.
Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.
(TribunBekasi.com/JOS/ABS/TribunPontianak.co.id)