TRIBUNBEKASI.COM --- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap narkoba jenis baru berupa sabu cair yang dapat dicampur ke dalam kopi dan liquid.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan narkoba tersebut berdasarkan kerja sama dengan pihak Bea Cukai.
Menurut Mukti, sabu cair dicampur ke dalam kopi dan liquid merupakan modus baru yang digunakan pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Sabu cair ini barang baru masuk ke Indonesia yang akan dimasukan ke dalam kopi dan liquid," ujarnya, saat konferensi pers, Selasa (13/12/2022).
BERITA VIDEO : UNGKAP PEREDARAN SABU CAIR, POLISI KERJASAMA DENGAN INTERPOL
"Itulah modus baru untuk mengelabui petugas dengan cara minum kopi bisa fly dengan cara liquid bisa fly," sambung dia.
Sabu cair itu, kata Mukti, akan digunakan pada pesta tahun baru 2023.
"Karena barang ini dari luar dan sangat sangat unik penggunaanya dan sangat sangat bisa mengelabui petugas," tuturnya.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu-sabu di Karawang, Polisi Tangkap Warga Indramayu saat Ambil Barang di Semak-semak
Dari kasus itu, sebanyak 1,3 liter sabu cair berhasil diamankan. Adapun barang tersebut berasal dari Iran.
"Alhamdulillah bersama bea cukai kita berhasil mengungkap 1,3 liter sabu cair yang akan masuk ke Indonesia. Ini adalah modus baru yang akan dicampur kopi dan liquid," ucap Mukti.
Ia menuturkan dalam kasus narkoba sabu cair pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
"Inisial AS, umur 25 tahun, asal Jakarta Barat. Dia pengedar," kata dia.
Lebih lanjut, Mukti mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan secara ketat bersama Bea Cukai soal sabu cair, terlebih menjelang akhir tahun.
"Maka untuk sabu cair ini kami akan tetap melakukan pengawasan seketat ketatnya dengan Bea Cukai supaya tidak masuk Indonesia karena barang ini dari Iran untuk dipakai minum kopi dan dengan liquid jadi sulit dideteksi," kata dia.
Operasi Nila Jaya 2022
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Nila Jaya tahun 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa operasi tersebut digelar selama dua pekan, mulai dari 16 sampai dengan 30 November 2022.
Total barang bukti yang disita antara lain sabu 13,07 kilogram, ganja 147,22 kilogram, ekstasi 2.088 butir, obat baya 229,759 butir, tembakau sintetis 119,01 gram, dan cairan narkotika 1,17 liter.
"Operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba serta menekan angka penyalahgunaan narkoba mulai produsen, distributor, agen, pengedar, kurir dan pengguna narkoba dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Zulpan, saat konferensi pers, Selasa (13/12/2022).
Adapun jumlah pengungkapan, yakni jumlah kasus sebanyak 222 Laporan Polisi (LP), jumlah tersangka sebanyak 278 orang terdiri dari 7 orang bandar, 259 orang pengedar, dan 79 orang pemakai.
"Dari 51 target operasi yang ditentukan berhasil ditangkap 51 tersangka target operasi atau 100 persen," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), subsider pasal 111 (2), subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati," tutur Zulpan.
Ia menegaskan bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah.
"Karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa. Karena itu, pemerintah dan khususnya Polda Metro Jaya sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," katanya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q/m31)