Tahun Baru 2023

Bupati Karawang Larang Warga dan Pelaku Usaha Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana di Instagram @cellicanurrachadiana

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menegaskan pihaknya melarang warga dan pelaku usaha merayakan pesta kembang api saat perayaan malam Tahun Baru 2023.

Atas larangan itu, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 443/8245/ Disparbud, tentang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Karawang.

"Iya (bukan) pelaku usaha kepariwisataan saja, tapi warga juga engga boleh pesta kembang api," kata Cellica di Pemda Karawang pada Rabu (28/12/2022).

Selain pesta kembang api, Cellica Nurrachadiana juga menegaskan masyarakat dilarang menggunakan pestasan saat malam tahun baru.

Pemkab Karawang melalui Satpol PP Karawang dan Polres Karawang akan melakukan razia di sejumlah wilayah.

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Naik Lagi Jadi Rp 1.014.000 Per Gram, Ini Daftarnya

Baca juga: Bakal Tampil di Hadapan Pendukung Timnas Indonesia, Alexandre Polking: Adrenalin Kami Terpacu

"Polres Karawang juga sudah lakukan pemusnahan petasan hasil razia. Nanti akan terus razia untuk memastikan tidak adanya petasan," jelas dia.

Cellica menambahkan, dalam surat edaran itu pada malam tahun baru tidak ada pembatasan jam operasional.

Pemkab Karawang juga mengizinkan kegiatan keraimanan, asalnya sudah mengantongi izin dari pihak Kepolisian.

"Malam tahun baru ini kita izinkan kegiatan keramaian dan tidak ada pembatasan jam operasional. Tapi tetap harus ada izin keramaian dari Kepolisian, dan jaga protokol kesehatan, serta kondusifitas," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemeritah Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran bagi pelaku usaha pariwisata saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Baca juga: Cuaca Ekstrem, Pemkab Karawang Imbau Masyarakat Waspada saat Berwisata ke Pantai Karawang

Baca juga: DTKS Kota Bekasi Dianggap Masih Bermasalah, Dinilai Sebabkan BLT Tak Tepat Sasaran

Surat edaran itu nomor 443/8245/ Disparbud, tentang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Karawang.

Surat itu ditertibkan pada 23 Desember 2022 dengan ditandatangani oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrcahadiana.

Sekretaris Disparbud Karawang, Jaeni membenarkan surat edaran tersebut.

Ada tiga poin dalam surat edaran untuk menjadi perhatian para pelaku kepariwisataan.

"Pertama tidak diperkenankan menggunakan kembang api dan petasan dalam bentuk apapun saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023," kata Jaeni pada Sabtu (24/12/2022).

Baca juga: BPBD Kabupaten Bekasi Peringatkan Warga Tekait Potensi Cuaca Ekstrem

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 28 Desember 2022, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu, 28 Desember 2022, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Kedua, lanjut Jaeni, tidak ada pembatasan jam operasional dalam penyelenggaraam kegiatan saat perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dengam ketentuan pihak penyelenggara memiliki izin keramaian dari pihak berwenang dan tetap menjaga kondusifitas, keamanan dam ketertiban selama kegiatan berlangsung.

"Ketiga Tegap mematuhi dan melakukan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Dia menambahkan, surat edaran itu sudah disampaikan kepada seluruh pelaku usaha kepariwisataan di Karawang.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasannya.

"Nanti ada tim Disparbud, juga bersama Satpol PP serta Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan setiap acara atau kegiatan kepariwisataan," tandasnya.