TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Bekasi telah menganggarkan dana sebesar Rp 5 miliar dari APBD Perubahan tahun 2022 untuk bantuan langsung tunai (BLT) yang dibagikan ke 18 ribu warga.
Langkah ini diambil oleh Pemkot Bekasi sebagai upaya meminimalisir dampak inflasi, sehingga dengan BLT ini, perputaran ekonomi di Kota Bekasi tetap berjalan.
Namun beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata menerima bantuan dianggap tidak sesuai atau tidak tepat sasaran.
Hal ini juga dikritisi oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary.
Ia mengatakan bahwa data KPM sebagai calon penerima BLT diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hanya saja data itu dianggap banyak ketidaksesuaian.
BERITA VIDEO: ANGGOTA DPR AWASI PEMBAGIAN SEMBAKO KEMENSOS SISTEM E-WARUNG
Salah satunya dimana data orang meninggal yang masuk dalam DTKS tidak hilang, begitu juga data orang yang pindah masih masuk dalam DTKS.
Oleh karena itu, dengan adanya BLT ini maka bantuan tersebut tidak tepat sasaran.
"Makanya saya bilang, pak kadis tolong di koreksi, masa iya DTKS kita satu juta.Harus bisa terkoreksi tuh, kalau datanya itu terkoreksi dengan baik, apapun nanti program terkait dengan BLT, pasti akan tepat sasaran," kata Latu Har Hary, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: BPBD Kabupaten Bekasi Peringatkan Warga Tekait Potensi Cuaca Ekstrem
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 28 Desember 2022, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
Diungkapkan oleh Latu, pihaknya tidak mengkritisi terkait teknis pemberian BLT tersebut.
Ia pun mengaku cukup mengapresiasi teknis pemberian bantuan itu.
Ia menyebut hanya mengkritisi terkait DTKS di Kota Bekasi yang dianggap masih perlu dilakukan pembaharuan.
"Saya tidak mengkritisi pelaksanaannya, yang saya kritisi adalah masalah pendataannya. Karena pelaksanaannya sudah sangat baik di lapangan, teratur, tersistematis, tidak ada kendala atau kritik dari masyarakat," katanya.
Maka dari itu, anggota PKS Kota Bekasi ini meminta kepada Dinas Sosial Kota Bekasi untuk segera memperbaikinya DTKS yang ada.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu, 28 Desember 2022, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 28 Desember 2022 di Plaza Cibubur Jatisampurna, Sampai Pukul 10.00 WIB
Karena DTKS berasal dari Data Kementerian Sosial, maka ia juga meminta Dinsos bisa usulan update data tersebut ke Kemensos.