Berita Kriminal

Menkopolhukam Mahfud MD Beberkan Strategi Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

Editor: Panji Baskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Mahfud MD beberkan strategi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Foto: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. Mahfud MD, SH., S.U., M.I.P.

"Kita punya juga catatan dari catering untuk makanan yang suka duduk-duduk di depan rumah itu sehari turun, sehari turun, kita menghitung tiap hari ada catatannya sehingga nangkapnya lebih gampang," kata Mahfud di Kompleks Kemenko Polhukam, Rabu (11/1/2023).

"Kita jelaskan makin hari makin berkurang sampai akhirnya juga tidak ada kecuali masyarakat adat kan gitu aja, berkurang-berkurang tapi kita tetap harus pengamanan maksimal," tegas Mahfud.

Mahfud MD mengatakan, pengamanan di Papua tetap dilakukan secara maksimal.

Pemerintah menyadari Lukas Enembe mempunyai massa yang banyak.

"Ketika LE (Lukas Enembe, red) ditetapkan sebagai tersangka waktu itu orang belum mengerti ada kasus, orang ramai kan yang bela, setelahnya kita jelaskan makin hari makin berkurang sampai akhirnya juga tidak ada kecuali masyarakat adat," ucap Mahfud.

Penangkapan terhadap Lukas Enembe sempat berujung kericuhan di Papua.

Massa pendukung Lukas Enembe menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua, dengan turut membawa panah dan senjata tajam.

Seorang simpatisan Lukas Enembe dilaporkan tewas tertembak usai terlibat kericuhan di area Bandara Sentani.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

"Tapi tetap harus pengamanan maksimal meskipun kita tahu, karena kita tahulah Lukas tuh pendukungnya berapa hari pertama dia beli nasi bungkus misal ya 5 ribu,"

"Besok turun 3 ribu, terakhir turun cuma 60, ini sekarang sudah tidak ada orang yang jaga di sana kita tahu," lanjutnya Mahfud MD.

"Masa kita tidak tahu yang begitu, makanya terus dihitung cara menangkapnya gimana, gampang kan nangkapnya," tutur dia.

Mahfud MD juga menyampaikan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menangkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

"Kalau orang lain ya, ya mungkin aja kan namanya korupsi, kolusi kalau kolusi itu pasti melibatkan lebih dari satu orang, bisa lima, bisa tujuh, bisa macam-macam, sekarang kan baru dua," kata dia.

Lukas Enembe diduga terima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Lukas Enembe diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait fee sejumlah proyek di Papua.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

(Tribunnews.com)