TRIBUNBEKASI.COM - Dugaan perkara penipuan berkedok investasi yang dijalankan PT SMI atau lebih dikenal sebagai penyelenggara Robot Trading Net89, memasuki babak baru.
Korban diwakili masing-masing tim kuasa hukumnya hadir di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 5, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, untuk memenuhi undangan dari Pengacara Hotma Sitompoel.
Pertemuan tersebut dalam rangka mediasi untuk menyelesaikan permasalahan hukum melalui musyawarah dan kekeluargaan serta penyelesaian secara restorative justice.
Hotma Sitompoel bertindak sebagai penerima kuasa substitusi dari Pasa Deda Siregar (Kuasa Hukum dari LSHS), adalah salah seorang pengurus PT SMI, menyampaikan penawaran penyelesaian permasalahan pengembalian dana didepositkan oleh korban ke PT SMI 50 persen saja.
Namun, Hotma Sitompoel belum dapat menjelaskan teknis pengembalian dan waktunya.
Adapun usulan dari pengacara senior itu ditolak mentah-mentah oleh sebagian dari kuasa hukum korban yang hadir di kesempatan tersebut.
Korban anggap skema restorativ justice itu tidak adil.
Bahkan sangat merugikan mereka yang telah menunggu sekian lama untuk dapat menarik dananya yang dikuasai oleh PT SMI tanpa ada kejelasan apapun.
Berbeda dengan kuasa hukum korban yang lain.
Evelin Hutagalung yang tergabung dalam tim advokasi korban Net89 ikut angkat bicara.
"Pada prinsipnya kami tidak keberatan apabila PT SMI hanya mampu membayar separuh dari apa yang mereka sudah terima dan nikmati selama ini."
"Tolong bersikap gentleman dan hadir menemui kami di sini, karena kami tidak pernah melaporkan exchanger tapi mereka itu yang kami laporkan.”
Pada pertemuan hari ini memang tidak tampak seorang pun pengurus dari PT SMI yang notabene telah berstatus sebagai tersangka.
"Yang penting hadir. Jangan kabur-kaburan, baru kita bicarakan seperti apa mekanisme pelaksanaan pengembalian uang para korban tersebut,” tambah Evelin Hutagalung.
"Harus jelas dan tidak makan waktu lama lagi jadi tidak seperti mengulur-ulur waktu saja" ujar Evelin Hutagalung sambil meninggalkan ruang pertemuan.
Sebelumnya Polri membongkar dugaan penipuan berkedok Investasi Robot Trading Net89.
Selain menyita sejumlah aset, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89 atau PT SMI.
Satu tersangka berinsial HS meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada Minggu 30 Oktober 2022 lalu.
Tujuh tersangka lain dalam kasus Net89 tersebut adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, dan David.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Perbankan.
(TribunBekasi.com)