TRIBUNBEKASI.COM — Komplotan penipu yang kerap melakukan penipuan online dengan modus phising melalui pengiriman Android Package Kit (APK) dan link ilegal berhasil diringkus polisi.
Komplotan penipu berjumlah 13 orang itu ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda, mulai dari Palembang, Sumatera Selatan hingga Banyuwangi, Jawa Timur.
Belasan tersangka pelaku penipuan itu diringkus bersama dengan sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kejahatan itu merupakan hasil kerja sama antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Subdit Siber Polda Sulsel dan Polda Sumsel.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan, terdapat kurang lebih 493 orang nasabah yang telah menjadi korban dalam kasus itu dengan kerugian total lebih kurang Rp12 miliar.
BERITA VIDEO: POLISI JELASKAN KRONOLOGI 126 MAHASISWA IPB TERTIPU PENIPUAN BERKEDOK PINJOL
"Para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban, untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet," kata dia, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Pelaku yang diamankan pertama berjumlah satu orang di Makassar pada 7 Desember 2022.
Enam hari berselang, satu orang kembali ditangkap di wilayah yang sama pada 13 Desember 2022.
Baca juga: Kasus Satu Keluarga Tewas Keracunan di Bekasi, Polda Sebut Ada Unsur Pembunuhan Berencana
Baca juga: Wacana Beli Gas Elpiji Pakai KTP, Pangkalan Gas Elpiji di Bekasi Sebut Belum Diinformasikan
Lalu, penangkapan berlanjut kali ini di Palembang dengan pelaku berjumlah 6 orang pada 31 Desember 2022.
Masih di wilayah itu, empat pelaku ditangkap pada 3 Januari 2023, dan terakhir penangkapan satu pelaku di Banyuwangi pada 5 Januari 2023.
"Mereka diketahui bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, seperti developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), pelaku social enginering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang," ujarnya.
Modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku itu telah menyasar lebih dari 493 korban dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah mencapai angka Rp12 miliar.
Baca juga: KPAD Kota Bekasi Beri Pendampingan Rehabilitasi Anak Korban Keracunan Bantargebang
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Kamis Ini Naik Rp 7.000 Per Gram, Ini Rinciannya
"Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah mengidentifikasi 20 orang pelaku lainnya dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Adi.