Berita Kriminal

Keluarga Lukas Enembe Laporan ke Komnas HAM, Sebut KPK Melakukan Pelanggaran HAM, Ini Kata Ali Fikri

Editor: Panji Baskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak keluarga Lukas Enembe beranggapan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah melanggar HAM. Foto: Lukas Enembe

Mereka menyampaikan aduan karena Lukas Enembe diklaim tidak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan selama ditahan.

Dalam kasusnya, Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua. 

Ia beberapa kali mangkir dipanggil hingga kemudian berhasil diringkus di Jayapura pada Selasa (10/1/2023).

Ia diringkus di Bandara Sentani.

 

Saat itu ia diduga akan kabur ke luar negeri lewat Tolikara.

Namun upayanya digagalkan KPK yang dibantu kepolisian dan TNI.

Lukas Enembe diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.

Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi yang nilainya lebih dari Rp10 miliar.

Rijatono Lakka dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)