Berita Bekasi

Kasus Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi, Keluarga Hasya Minta Ada Keadilan

Penulis: Joko Supriyanto
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Rian Hidayat bersama ibu Hasya saat memberikan keterangan terkait update kasus yang dialami anaknya.

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Pihak keluarga almarhum Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang meninggal dunia ditabrak mobil pensiunan perwira polisi, hingga saat ini belum mengetahui peranan tim pancari fakta yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya menyampaikan akan membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kasus Mohammad Hasya Athallah Saputra yang tewas ditabrak mobil pensiunan perwira polisi.

Menanggapi itu, kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat mempertanyakan terkait pembentukan tim pencari fakta tersebut.

Apalagi kasus yang menimpa almarhum Hasya telah SP3 atau pemberhentian kasus.

BERITA VIDEO : TIGA SISWA BERBONCENGAN KECELAKAAN, SATU ORANG TEWAS DI TEMPAT

"Apa konstruksinya? Apa komposisinya dan outputnya untuk apa? Karena balik lagi ini negara hukum. Dimana prosedur prosedur hukum harus mengacu pada hukum acara pidana, ketika ada tim pencarian fakta tentunya kami mempertanyakan bagaimana?," kata Rian Hidayat saat konferensi pers di Kota Bekasi, Senin (30/1/2023).

Namun yang diharapkan keluarga hanya kepastian hukum dalam kasus yang menimpa Hasya itu.

"Pertama kami pengen banget ada pemeriksaan ulang, diperiksa lagi, yang kedua terhadap dugaan dugaan apabila ada pelanggaran etika tolong pada bapak kapolri dan bapak kapolda ini dapat ditindaklanjuti apabila ada pelanggaran etika karena kami ingin kasus ini di usut tuntas," katanya.

Baca juga: Kompolnas Minta PMJ Klarifikasi Soal Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi Jadi Tersangka

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan sesuai perintah Kapolri, pihaknya akan membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kasus yang menimpa almarhum Hasya Athallah Saputra.

"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil di Polda Metro.

Seperti diketahui, mahasiswa UI bernama Hasya Atallah Syahputra meninggal dunia pasca tertabrak mobil Pajero yang dikemudikan Eko Setia BW. Eko adalah purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Insiden tersebut terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Namun pada Januari 2023 justru Mohammad Hasya Athallah Saputra ditetapkan sebagai tersangka, bahkan kasus itu pun juga telah memasuki tahapan SP3. 

Minta keadilan

Kuasa Hukum Mahasiswa UI Hasya, Rian Hidayat menuntut adanya keadilan atas kematian Mohammad Hasya Athallah Saputra yang tewas ditabrak oleh purnawirawan polisi.

Hal ini disampaikan oleh Rian bersama keluarga menyikapi terkait Hasya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, ditambah kasus itu juga telah masuk SP3 atau penghentian penyidikan dalam perkara itu.

"Karena kan ada yang menabrak, konstruksi pasal 310 ayat 4 ini kan ada pelaku, ada yang meninggal, berarti ketika ada yang ditabrak, ada terduga dong? ada tersangka. Monggo diadili, seperti itu," kata Rian, Senin (31/1/2023).

Oleh karena itu, seharusnya perkara ini tetap dijalankan sebagai mana proses hukum yang berlaku. Sehingga perkara tersebut, dapat dinilai dan disimpulkan dengan jelas di Pengadilan. Oleh karena itu, pihak keluarga cukup kecewa atas keputusan polisi yang menghentikan perkara itu.

"Keluarga korban selaku kuasa hukum meminta agar perkara ini dapat diadili agar kita bisa mendapat keadilan dengan prosedur yang transparan, dengan taat prosedur sesuai dengan ketentuan yang ada dan berlaku," katanya.

Sementara ini, kuasa hukum bersama keluarga juga telah mengkaji upaya-upaya selanjutnya untuk menindaklanjuti perkara ini. Oleh karena itu, dalam waktu dekat akan disampaikan langkah-langkah apa yang diambil keluarga dalam kasus ini.

"Langkah konkretnya tentu kami sedang mengkaji ulang untuk upaya-upaya, kami punya tim terkait riset, terkait dengan fakta-fakta ada tim kami di belakang. tentunya kami masih dalam diskusi internal," ujarnya.

Seperti diketahui, mahasiswa UI bernama Hasya Atallah Syahputra meninggal dunia pasca tertabrak mobil Pajero yang dikendarai Eko Setia Budi Wahono. Eko adalah purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Insiden tersebut terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022. Namun pada Januari 2023 justru Mohammad Hasya Athallah Saputra ditetapkan sebagai tersangka, bahkan kasus ini telah dihentikan oleh kepolisian.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News